SUMATERA UTARA
Satresnarkoba Polres Tebingtinggi Ciduk Terduga Pemilik Sabu Dari Dalam Rumah

KARIMUNTODAY.COM, TEBINGTINGGI – Satresnarkoba Polres Tebingtinggi kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas narkoba. Adalah seorang pemuda berinisal TP alias Panjang (23), warga Kecamatan Seibamban, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), tak berkutik saat digerebek dari dalam sebuah rumah, pada Kamis sore (12/6/2025).
Sebelumnya tim Satresnarkoba mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkoba disekitar lokasi. Petugas yang sudah mengantongi informasi langsung menyisir keberadaan terduga pelaku disebuah rumah di Jalan Gunung Sorek Merapi Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi – Sumut.
Hal ini dibenarkan Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Mulyono, Rabu (25/06/2025), yang menyatakan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 1,41 gram. Selain itu ditemukan juga pipet plastik berbentuk runcing, beberapa plastik transparan kosong dan uang tunai.
“Keseluruhan barang bukti tersebut ditemukan dari dalam sebuah dompet berwarna merah, yang dalam penguasaan terduga pelaku”, ujar Kasi Humas.
Saat diinterogasi dilapangan, terduga pelaku mengakui semua barang bukti adalah miliknya. Guna proses penyidikan lebih lanjut, petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tebingtinggi.
“Kini terduga pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebingtinggi, dan terhadapnya akan dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba”, pungkas Kasi Humas. (MS)
