JAWA TENGAHKARIMUNKEPRITANJUNG PINANG

Aktivitas Tambang Pasir Darat di Pulau Citlim Masih Berlanjut, KKP Omon – Omon Tutup Paksa dan Penyegelan

KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Pertambangan Pasir Darat di Pulau Citlim, Desa Buluh Patah, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri hingga saat ini masih beroperasi,  Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia yang katanya bakal melakukan penutupan paksa dan penyegelan, terhadap aktivitas pertambangan Pasir Darat di Pulau Citlim, Desa Buluh Patah, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri yang mengabaikan keberlanjutan ekosistem laut karena telah melakukan pelanggaran terhadap Permen KP No. 10 Tahun 2024, belum terlihat.

Bahkan Dinas ESDM Provinsi Kepri belum juga mencabut izin kedua perusahaan di Pulau Citlim karena aktivitas pertambangan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan perubahannya dalam UU No 1 Tahun 2014 serta di perkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang secara eksplisit menyatakan bahwa pertambangan mineral di wilayah pulau kecil dilarang karena dapat menimbulkan kerusakan permanen dan melanggar prinsip keadilan antargenerasi.

Hal tersebut di katakan, Rahmad Kurniawan salah seorang AKTIVIS DAN PEMERHATI lingkungan di Kabupaten Karimun kepada karimuntoday.com, Jum,at  (27/6/2025), Ya dia sangat menyayangkan sudah memasuki hari ke 10 setelah Ahmad Aris, Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP menyebut aktivitas tambang pasir darat di Pulau Citlim ilegal kedua perusahaan PT Jeni Primas Sukses dan PT. Asa Tata Mardivka karena belum mengantongi recomendasi dari KKP berdasarkan Permen KP No. 10 Tahun 2024, artinya KKP jangan omon – omon mau menutup paksa serta melakukan penyegelan kalau hanya retolika saja.

” Dia menduga Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP hanya mencari sensasi saja, buktinya sampai saat ini aktivitas pertambangan di Pulau Citlim masih beroperasi, artinya ucapan tersebut tidak layak dipercaya,” Ungkapnya

Ditambahkanya lagi, Selain itu Dinas ESDM Provinsi Kepri belum terlihat tanda – tanda untuk mencabut izin kedua perusahaan yang melakukan pertambangan di pulau kecil Citlim, seakan – akan menutup mata, oleh sebab itu diminta kepada Kementerian ESDM Pusat untuk segera mengambil tindakan dan dia juga setuju dengan adanya wacana pertambanga galian C di kembalikan ke Pusat,” Tuturnya

Secara terpisah, Kepala Desa Buluh Patah, Sahrin ketika dikonfirmasi media ini beberapa hari lalu, di salah satu kedai Kopi Pasar Malam Karimun mengatakan, Ya kedua perusahaan yang melakukan pertambangan pasir darat di Pulau Citlim masih beroperasi dan dia juga mengatakan perusahaan tersebut juga memberikan kompensasi kepada masyarakat buluh patah pertongkangnya sebesar Rp 4,5 juta serta hampir 30% tenaga kerja di perusahaan tersebut masyarakat buluh patah,” Ucapnya

Secara terpisah, Ahmad Aris, Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai tanggapanya terkait sentilan Rahmad Kurniawan salah seorang AKTIVIS DAN PEMERHATI lingkungan di Kabupaten Karimun belum dapat dimintai konfirmasinya, begitu juga dengan Kadis ESDM Provinsi Kepri, Muhammad Darwin.

Sementara itu, Pimpinan PT Jeni Primas Sukses dan PT. Asa Tata Mardivka sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya. (lukman)

Loading...
 

Tags
Close
Close