JAWA TENGAHKARIMUNKEPRI

KKP Segel Lokasi Perusahaan Tambang Pasir Darat di Pulau Kecil Citlim, Aktivis Pertanyakan Dasar Hukum

KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M. (Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) melaksanakan peninjauan aktivitas tambang pasir darat yang berlokasi di Pulau Citlim, Kec. Moro, Kab. Karimun, Sabtu 19/7/2025. Pada kesempatan tersebut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Dirjen PSDKP langsung melakukan penghentian sementara aktivitas tambang pasir darat PT. Jeni Prima Sukses.

Dalam kunjungannya, Pung Nugroho Saksono menyatakan bahwa lokasi tambang pasir di Pulau Citlim berada pada wilayah pulau-pulau kecil yang memerlukan rekomendasi dari KKP agar dapat dikelola secara legal. Selain itu pihak KKP mengaku mendapat laporan dari masyarakat terkait dampak lingkungan yang disebabkan aktivitas perusahaan. Pung Nugroho Saksono menegaskan bahwa aktivitas tambang di Pulau Citlim belum mendapat rekomendasi sehingga KKP langsung turun ke lapangan.

Berdasarkan plang yang dipasang oleh KKP dijelaskan dasar pengehentian aktivitas tambang sementara yakni Pasal 4 ayat (1) huruf f dan i Permen KP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut, serta huruf D jo Pasal 7 ayat (1) Permen KP Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Kawasan Sekitarnya.

Menanggapi tindakan tersebut, Rahmat Kurniawan (Aktivis dan Pemerhati Lingkungan Kabupaten Karimun) mengapresiasi tindakan KKP yang dinilai sebagai langkah yang tepat dan tegas. Di sisi lain, Iwan Gondrong (sapaan akrab Rahmat Kurniawan) masih mempertanyakan dasar hukum yang digunakan oleh KKP atas tindakan penghentian aktivitas salah satu perusahaan tambang pasir di Pulau Citlim tersebut.

“Penghentian itu bagus dan telah menunjukan ketegasan pemerintah, namun berkaitan rekomendasi yang dimaksud dalam Permen KP Nomor 10 Tahun 2024, apakah peraturan ini berlaku surut? Sepengetahuan kami, perusahaan yang dihentikan sudah mendapat izin sebelum Permen tersebut disahkan. Selain itu, apabila KKP mempertimbangkan penghentian aktivitas atas laporan dugaan kerusakan lingkungan, harusnya KKP pro aktif melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) karena merupakan domain mereka. KKP harus konsisten dengan domainnya, jangan karena satu aturan baru KKP merasa sangat superior sehingga dapat melakukan tindakan sesuka hati dan mengesampingkan dampak sosial dan dampak ekonominya terhadap masyarakat lokal dan pemerintah daerah.” Ujar Iwan Gondrong kepada media ini.

Iwan menambahkan bahwa ia mendapat informasi di lapangan bahwa hanya PT. Jeny Prima Sukses yang dihentikan oleh KKP. Padahal di pulau tersebut saat inu ada 2 perusahaan tambang pasir yang melakukan aktivitas tambang. “Info dari lapangan, kenapa hanya satu perusahaan (PT. Jeni) yang dihentikan sementara satu perusahaan lainnya (PT Asa Tata Mardivka) tidak dihentikan? Kenapa harus ada standar ganda yang diterapkan KKP serta ditunjukan kepada masyarakat pada kasus ini?” ujarnya.

Meskipun mengapresiasi ketegasan KKP, Iwan Gondrong mengharapkan dengan kejadian ini agar KKP memberikan pendampingan kepada pihak perusahaan untuk mengurus rekomendasi serta dapat melanjutkan aktivitas pertambangan, tentunya dengan tidak mengesampingkan dampak lingkungan yang berpotensi terjadi. “Di Kab. Karimun atau bahkan di Prov. Kepri, pulau-pulau kecil sangat banyak. Hal ini harus menjadi atensi dan bahan pertimbangan dari KKP. Apabila seluruh aktivitas di pulau kecil dihentikan maka roda perekonomian dan pembangunan di Karimun dan Kepri dapat terganggu.” Tutur Iwan.

Iwan menambahkan bahwa, “Permen KP Nomor 10 Tahun 2024 ini akan menjadi aturan yang sangat dilematis bagi masyarakat Prov. Kepri dan Kab. Karimun secara khusus. Perlu adanya pertimbangan khusus dari Pemerintah Pusat serta pengkajian ulang oleh seluruh stakeholder terkait serta melibatkan pihak Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah mengingat formasi wilayah Kepri merupakan gugusan kepulauan. Hal itu perlu demi mendukung kemajuan dan kesejahteraan di wilayah.”

Dengan terhentinya kegiatan perusahaan atas tindakan kkp Sudah pasti berimbas pada kenaikan harga material di pasaran batam dan sekitarnya serta terganggu supply material karena langkah dan susah untuk memenuhi kebutuhan konstruksi di wilayah kepri terutama wilayah penghasilnya Sumber PAD daerah karimun hilang dari sektor pajak pertambangan, sebagai pentolan dari aktivis 98 yang bernaung di bawah perkumpulan BARIKADE 98 me minta kepada para stakeholder menghormati tindakan gakum yang Di lakukan oleh KKP namun perlu Di tegas kan bahwa kegiatan pertambangan yang ada di Indonesia khususnya kepri bukan Di bawah kementerian KKP jadi perlu Di pahami bahwa tumpang tindihnya kewenangan merupakan dampak terbesar dari dunia investasi dari hulu ke hilir dan dimana SOP omnibus low itu Di letakan pada saat satu aturan bisa memtahkan puluhan undang undang.

Sementara itu, Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M. (Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Republik Indonesia sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya. (Lukman)

Loading...
 

Tags
Close
Close