SUMATERA UTARA
Satresnarkoba Polres Tebingtinggi Ringkus Dua Residivis Dari Sipispis, Amankan 10 Gram Sabu

KARIMUNTODAY.COM, SERGAI – Dua orang pria kembali diringkus oleh Satresnarkoba Polres Tebingtinggi karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung disebuah rumah di Simalas Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) – Sumut, pada Rabu siang (16/7/2025).
Hal ini dibenarkan Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi Iptu Jimmy R. Sitorus S.H., Sabtu (26/07/2025), yang menyatakan kedua terduga pelaku yang diamankan yakni AS alias Jibeng (51), warga Desa Bah Sumbu, serta HN alias Een (45) warga Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi – Sumut. Diketahui keduanya merupakan residivis kasus narkotika pada Tahun 2022 dan 2020.
“Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya enam bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 10,04 gram, dompet kecil warna putih, dua bungkus plastik klip kosong, dua pipet plastik runcing berbentuk sekop, dua bekas bungkus rokok, dan uang tunai Rp295.000,-“, ungkap Kasat Resnarkoba.
Beliau menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan dilokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan, petugas menemukan barang bukti narkotika dirumah milik terduga pelaku AS, ujarnya.
“Saat diinterogasi, kedua terduga pelaku mengakui bahwa narkotika dan seluruh barang bukti tersebut adalah milik mereka. Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkasnya.(MS)
