BATAMKEPRITANJUNG PINANG

Kejati Kepri dan KSOP Khusus Batam Teken MoU Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Maritim

KARIMUNTODAY.COM, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Acara berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, dihadiri jajaran pejabat kedua instansi serta perwakilan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Perhubungan se-Kepulauan Riau, Rabu (13/08/2025).

Kepala KSOP Khusus Batam, M. Takwim Masuku, dalam sambutannya mengucapkan terimakasih yang sebesar besarnya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, atas perkenannya menerima permohonan untuk melakukan Kerjasama bidang perdata dan tata usaha negara yang pada hari ini dapat dilaksanakan penandatanganannya, di sela sela kesibukan Bapak yang sangat tinggi.

Dapat dilaporkan bahwa KSOP Khusus Batam sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Koordintor Wilayah Kemeterian Perhubungan , ditunjuk sebagai koordinator wilayah untuk mengkoordinir pelaksaaan tugas di daerah. Untuk itu pada kegiatan hari ini kami mengajak semua kepala UPT yang ada di wilayah kepri untuk ikut hadir, Dimana jumlah UPT Kementerian Perhubungan di Provinsi Kepri adalah sebanyak 11 UPT, 10 UPT Hubla dan 1 UPT Hubdat.

Suasana Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Acara berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri,

Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam rangka memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan instansi pemerintah dalam pengawasan, pembinaan, dan penegakan hukum di bidang transportasi laut serta pelayanan kepelabuhanan. Sebagai provinsi kepulauan yang pada beberapa wilayah ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, pasti memiliki dinamika yang sangat tinggi, baik yang berkaitan degan masalah kepelabuhanan maupun terkait dengan keselamatan pelayaran

Sebagai instansi yang memiliki peran vital dalam menjamin keselamatan pelayaran dan kelancaran arus logistik di wilayah perairan Batam dan sekitarnya, kami sangat menyadari pentingnya dukungan hukum yang kuat dan terpercaya. Dalam hal ini, kehadiran Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau sebagai mitra strategis akan menjadi pondasi penting dalam  memastikan bahwa setiap kebijakan dan tindakan yang kami ambil senantiasa berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Kerja sama ini tidak hanya bersifat administratif semata, tetapi juga merupakan bentuk komitmen kami dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparan, dan akuntabel. Kami percaya bahwa sinergi antara KSOP Khusus Batam dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau akan membawa dampak positif, tidak hanya bagi instansi kita masing-masing, tetapi juga bagi masyarakat dan dunia usaha, khususnya di sektor maritim.

Moment Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso bertukar cendramata dengan  Kepala KSOP Khusus Batam, M. Takwim Masuku.

Ke depan, kami berharap kerja sama ini akan semakin diperluas dalam bentuk pendampingan hukum, penyuluhan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta upaya pencegahan terhadap potensi penyimpangan atau permasalahan hukum yang mungkin timbul dalam pelaksanaan tugas kami.

Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, dalam sambutannya Perjanjian Kerja Sama ini merupakan salah satu bentuk sinergi strategis antar lembaga dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya dalam aspek penegakan hukum dan perlindungan kepentingan negara. Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) memiliki peran untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta upaya-upaya pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum yang dapat merugikan keuangan dan/atau kekayaan negara, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan pelabuhan, keselamatan pelayaran, dan pelayanan publik di sektor kemaritiman.

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam sebagai Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan serta pengaturan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam serta wilayah kerja yang menjadi kewenangannya.

Suasana Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Acara berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, dihadiri jajaran pejabat kedua instansi serta perwakilan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Perhubungan se-Kepulauan Riau, Rabu (13/08/2025).

Kepulauan Riau sebagai Provinsi dengan letak yang sangat strategis, dan berbatasan langsung dengan Singapura, Malaysia, dan Vietnam. menjadikan Kepulauan Riau bukan hanya pintu gerbang perdagangan internasional, tetapi juga jalur vital arus barang, jasa, dan manusia. Serta menjadi simpul penting dalam jaringan pelayaran nasional dan internasional. Lebih lanjut, peran strategis ini, sangat dibutuhkan dalam memastikan keselamatan pelayaran, kelancaran arus barang dan penumpang, pengawasan terhadap kapal dan pelabuhan, serta menjamin kepatuhan terhadap regulasi maritim nasional dan internasional khsusnya Kepulauan Riau dengan letak yang sangat strategis.

Kewenangan tersebut merupakan faktor kunci dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mendukung berbagai sektor kemaritiman. Dalam mewujudkan Peran tersebut tentu saja  KSOP Pelabuhan Khusus Batam harus berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait (stakeholder) termasuk instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah serta instansi penegak hukum yang mempunyai fungsi memberikan pelayanan hukum.

Perlu kami tekankan bahwa fungsi Kejaksaan tidak hanya terbatas pada penuntutan dalam perkara pidana, tetapi juga memiliki kewenangan penting dalam bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Melalui kewenangan ini, Kejaksaan dapat bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah, termasuk mendampingi instansi dalam menghadapi potensi sengketa hukum guna mitigasi risiko hukum.

Suasana Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Acara berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, dihadiri jajaran pejabat kedua instansi serta perwakilan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Perhubungan se-Kepulauan Riau, Rabu (13/08/2025).

Dalam rangka adanya kebutuhan akan dukungan dan keterlibatan peran dari Kejaksaan sebagaimana dimaksud di atas, maka diharapkan untuk menciptakan sinergi yang kuat dalam memberikan dukungan hukum yang diperlukan untuk kelancaran operasional KSOP Khusus Batam, penting dilembagakan dalam suatu dokumentasi hukum yaitu melalui Perjanjian Kerja Sama antara KSOP Khusus Batam dengan Kejaksaan.

Kami menyambut baik langkah proaktif KSOP Khusus Batam dalam membangun kerja sama ini, yang tentunya menjadi bukti nyata semangat kolaborasi dan komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel, khususnya di bidang keselamatan, keamanan pelayaran dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Dengan dukungan tata kelola yang professional dan semangat melayani, Perseroda diharapkan mampu meningkatkan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat Kepulauan Riau.

Moment Photo bersama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam usai menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Acara berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri,

Semoga Perjanjian Kerja Sama ini tidak hanya menjadi dokumen formal, namun benar-benar diimplementasikan secara efektif dalam bentuk kerja konkret, dengan mengedepankan komunikasi, keterbukaan, dan profesionalisme antar pihak. Kami, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, siap mendukung sepenuhnya dalam upaya menjaga dan mengamankan aset serta kepentingan hukum Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam dan tercapainya pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi wujud komitmen kedua belah pihak dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparan, dan akuntabel. Sinergi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran, kelancaran arus logistik, serta pelayanan publik di sektor maritim yang menjadi urat nadi perekonomian Kepulauan Riau.

Acara dilanjutkan dengan pertukaran cenderamata, sesi foto bersama, dan ramah tamah seluruh peserta.(*)

 

Loading...
 

Tags
Close
Close