SUMATERA UTARA
Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Gadis Disabilitas, Polres Tebingtinggi Nyatakan Tidak Cukup Bukti

KARIMUNTODAY.COM, TEBINGTINGGI – Sebagai tindak lanjut atas merebaknya pemberitaan dibeberapa media terhadap kasus kekerasan seksual terhadap gadis disabilitas, Polres Tebingtinggi akhirnya angkat bicara.
Seperti dalam keterangan Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Mulyono, Minggu (17/08/2025), yang mengungkapkan peristiwa tersebut bermula pada akhir November 2024, ketika korban A (23) warga Kabupaten Rokan Hilir berkenalan dengan terduga pelaku PT (26) yang merupakan warga Kota Tebingtinggi melalui media sosial Facebook. Dari perkenalan tersebut, keduanya sempat bertemu dibeberapa lokasi, termasuk menginap disebuah hotel di Kota Pinang.
Dalam kurun waktu 26-29 November 2024, korban dan terduga pelaku kerap bersama hingga terjadi hubungan layaknya pasangan suami istri. Kasus ini mencuat setelah korban ditinggalkan terduga pelaku disebuah SPBU pada 29 November 2024. Seorang warga kemudian menemukan korban dan membantu menghubungi pihak keluarga korban di Rokan Hilir.
“Sebelumnya, penyidik Satreskrim sudah menetapkan PT sebagai tersangka dan melakukan penahanan pada 2 Desember 2024. Berkas perkara juga sudah berulang kali dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Namun, hingga Agustus 2025, Kejaksaan Negeri Serdangbedagai belum juga mengeluarkan surat P21 atau pernyataan berkas lengkap”, ungkap Kasi Humas.
Lanjutnya, JPU Kejaksaan Negeri Serdangbedagai menilai bahwa dalam kronologi kejadian tidak ditemukan unsur kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana dipersyaratkan dalam tindak pidana kekerasan seksual. Hal inilah yang menjadi kendala dalam proses pelimpahan berkas perkara.
Akibat lamanya proses dan belum terbitnya P21, penyidik akhirnya menangguhkan penahanan sejak 27 Maret 2025. Namun demikian, penyidik menyatakan telah beberapa kali melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU. (MS)
