KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun saat ini tengah menunggu penghitungan kerugian negara dari BPKP atas dugaan korupsi Anggaran Perhelatan Pilkada Karimun Tahun 2024 sebesar 16 Milyar, setelah kerugian negara didapat maka akan ditetapkan tersangkanya.
Hal tersebut dikatakan, Kasipidsus Kejaksaan Negeri Karimun, Dedi Januarto Simatupang, S.H., M.H ketika dikonfirmasi karimuntoday.com, Senin (8/9/2025) lewat Hp Selularnya, Ya saat ini kita tengah menunggu penghitungan kerugian negara oleh BPKP, apabila kerugian negara sudah di dapat maka akan ditetapkan tersangkanya.
” Ya Nominal pasti kerugian negara belum di dapat masih menunggu Penghitungan Auditor BPKP, terkait berapa orang tersangkanya masih di dalami namun lebih dari satu orang,” Ucap Kasie Pidsus.
Ditambahkanya lagi, Kasus tindak pidana korupsi sesuai arahan pimpinan menjadi atensi karena dampak dari tindak pidana korupsi di segala bidang membuat Indonesia semakin terpuruk karena banyak sekali terjadi kasus
korupsi di Indonesia yang merugikan baik pemerintah maupun masyarakat. Tindak pidana korupsi ini yang membuat Indonesia semakin miskin dan kami komitmen menyelesaikan kasus ini serta menegakan hukum di bumi berazam, Tutupnya (lh)