JAWA TENGAH

Terdakwa MA Kades Cangkring, Mulai Jalani Sidang Pertama Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2019-2024

KARIMUNTODAY.COM, SEMARANG – MA, Kepala Desa Cangkring, Kecamatan Tegowanu,Kabupaten Grobogan,Jawa Tengah, terdakwa tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan APBDEs tahun 2019-2024 mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang pada, Selasa (09/09/2025) siang.

Sidang dihadiri ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang Dame P. Pandiangan, beserta anggota A. Suryo Hendratmoko, dan Agung Hariyanto. Sementara bertindak sebagai panitera Ardiana Susanti, penuntut umum Kejaksaan Negeri Grobogan Arum Kurnia Sari, dan Wahyu Yogho Purnomo. Sidang juga dihadiri penasihat hukum terdakwa Dwi Heru Wismanto, serta terdakwa M.

Dalam keterangan pers, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan Frengki Wibowo, menyatakan,dalam sidang agenda perdana itu, terkait pembacaan surat Dakwaan oleh Penuntut Umum.

“Terdakwa didakwa melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang – Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Subsidair: Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang – Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”ungkap Frengki,Selasa (09/09/2025) siang.

Frengki menjelaskan, dalam sidang perdana itu, pihak penuntut umum terdakwa dan penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi,sehingga sidang ditutup,dan akan dilakukan sidang berikutnya.

“Penuntut Umum terdakwa dan penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang ditutup. Untuk agenda sidang selanjutnya pemeriksaan saksi-saksi dari Penuntut Umum pada hari Selasa tanggal 16 September 2025,”jelas Frengki.

Seperti diberitakan sebelumnya,MA terdakwa kades Cangkring ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Grobogan atas dugaan korupsi dana pengelolaan APBDesa tahun 2019-2024 dengan nilai kerugian negara diperkirakan senilai Rp. 397.944,870,00. Modus operandi terdakwa MA, meliputi pemanfaatan tanah bengkok secara illegal,penghentian dan pengembalian dana pensiun kepala desa.(nur)

Loading...
 

Tags
Close
Close