KEPRILINGGA

Terkait Aktivitas Tambang Pasir Darat Ilegal: Kapolsek Daiklingga Bakal Kordinasi dengan Instansi Terkait

KARIMUNTODAY.COM, LINGGA – Terkait adanya aktivitas pertambangan pasir darat di Desa Musai dan Desa Limbung sudah menjadi perhatian Polsek Daiklingga, bahkan dalam waktu dekat bakal melakukan kordinasi dengan pihak terkait keberadaan tambang pasir darat tersebut.

Hal tersebut dikatakan, AKP Mayson Syafri, Kapolsek Daik Lingga ketika dikonfirmasi media ini Jum,at (3/10/2025), Ya dalam waktu dekat kita akan melakukan kordinasi dulu dengan instansi terkait, tentang keberadaan tambang pasir darat disenyalir ilegal di Desa Musai dan Desa Limbung.

” Ya dalam waktu dekat kita akan melakukan kordinasi dulu dengan instansi terkait,” ucapnya Singkat

Sebelumnya RCW Kepri dan Barikade 98 meminta kepada Kapolsek Daiklingga agar melakukan penutupan aktivitas tambang pasir darat di dua desa tersebut, apabila belum mengantongi perizinan, dan menjerat mereka dengan Pasal 158 UU 3/2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU 3/2020, dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. (lukman)

Loading...
 

Tags
Close
Close