KARIMUNTODAY.COM, BATAM – Harmidi Umar Husen, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Batam yang juga sebagai Pengusul Ranperda Penataan dan Pelestarian Kampung Tua mengatakan, pembangunan Kota Batam sebagai kota industri telah berkembang dengan pesat.
“Perkembangan tersebut perlu diiringi dengan pembangunan berbasis pada penguatan karakter masyarakat yang memelihara nilai-nilai kearifan lokal, sejarah, budaya, bahasa, adat istiadat. Sehingga pembangunan Kota Batam dapat diarahkan menuju kota yang modern dan berperadaban lokal yang kuat,”kata Politisi Partai Gerindra ini.
Ia menambahkan, pembangunan Kota Batam sebagai kota industri seharusnya tidak menggerus nilai-nilai lokalitas yang tumbuh dan hidup dalam komunitas Kampung Tua.Areal Kampung Tua kini dibawah penguasaan Badan Pengusahaan Kawasan Batam dalam bentuk Hak Penguasaan Lahan.
“Pemerintah daerah perlu melakukan penataan dan pelestarian kawasan Kampung Tua untuk melindungi eksistensi adat istiadat, budaya Melayu, arsitektur bangunan, situs, pemakaman tua, serta lingkungan tempat tinggal asli Kota Batam untuk memperkuat jati diri masyarakat Kota Batam,”ujarnya.
Karena itu, sambung Harmidi maka diperlukan upaya normatif melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pelestarian Kampung Tua.
Ditempat yang sama,Wakil Walikota Batam Amzakar Achmad belum lama ini menyampaikan terkait Ranperda Penataan dan Pelestarian Kampung Tua ada 2 aspek terkait Ranperda tersebut. “Dengan ini Pemerintah Kota Batam pada prinsipnya sependapat dengan usulan pengusul dan kiranya dapat dilakukan pembahasan tindak lanjut sesuai peraturan perundang-undangan dan Tata Tertib DPRD,”tukasnya.
Menurut Amsakar, dalam penyelesaian Ranperda ini harus sesuai dengan kaidah-kaidah. Ia juga meminta kepada DPRD Kota Batam, khususnya pengusul, kiranya dapat dilakukan penundaan pembahasan di DPRD sampai selesainya proses Pemilu Presiden dan Legislatif.
“Oleh karena itu, kami berharap kiranya DPRD Kota Batam dapat mengagendakan kembali proses selanjutnya berdasarkan usulan dari Pemerintah Kota Batam sesuai dengan Tata Tertib yang berlaku di DPRD,” pungkasnya. (*/r/adv).
editor : indra h piliang