KARIMUNKEPRI

Keluarkan Karet Kompior Tanpa Dokumen, KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun Terbitkan SPSA kepada Eksportir

KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri, beberapa hari lalu memberikan Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA), kepada Eksportir karena akan mengeluarkan Kompior dari FTZ ke non FTZ tanpa dokumen.

Hal tersebut di katakan, Heriyanto Kasubsi P2 pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun ketika dikonfirmasi karimuntoday.com, Sabtu (25/10/2025), Ya beberapa hari lalu Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA), untuk memberlakukan sanksi administrasi berupa denda kepada Eksportir karena mengeluarkan Karet Kompior dari FTZ ke non FTZ tanpa dokumen, namun sudah selesai.

Ketika ditanya lagi, berapa ton jumlah Karet kompiornya, dan berapa nilainya serta berapa kerugian dampak dari pelanggar cukai yang harus di bayarkan, pasalnya dari isu yang berkembang pihak P2 tebang pilih dalam penegahan serta penindakan, tanggapan bapak,” saya lagi di tanjung pinang nemenin istri saya masuk rumah sakit,” Tuturnya

Ketika ditanya berapa beberapa bulan terakhir pengeluaran dari FTZ ke Non FTZ tanpa dokumen yang di cegah, serta berapa nilai pendapatan untuk negara yang disetor ke kas negara, Kalau ingin lebih jelas, mungkin bisa langsung ke bagian PLI aja,” ucapnya singkat

Secara terpisah, Mulkansyah Ketua RCW Kepri ketika dimintai tanggapanya terkait pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun menerbitkan SPSA kepada Eksportir sangat diberikan apresiasi, namun alangkah bijaknya SPSA tersebut diterbitkan kepada Eksportir besar, bukan kepada Eksportir kecil, sebab dari informasi di dapatnya SPSA yang diterbitkan kepada Eksportir yang membawa Karet Kompior hanya belasan ton saja, dan eksportir tersebut harus membayar denda sebesar 40 jutaan lebih, itu tentu sangat mematikan usaha eksportir kecil,” Imbuhnya

” Seharusnya Pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun sebelum menerbitkan SPSA kepada Eksportir Kecil terlebih dahulu melakukan pembinaan sebab nilai denda terhitung kecil, sementara pelaku-pelaku yang merugikan negara hingga miliaran dari informasi dilapangan banyak tidak terpantau oleh p2.” oleh sebab itu kedepanya P2 jangan tebang pilih ketika menerbitkan SPSA, Artinya Masa Eksportir kecil saja diterbitkan SPSA seharusnya berlaku sama dengan Eksportir besar bahkan sampai saat ini dia belum mendengar P2 menerbitkan SPSA kepada Eksportit skala besar,” Tutup Mulkan (*)

 

Loading...
 

Tags
Close
Close