LIMAPULUH KOTASUMBAR

Anggota LBH Pers Sumbar,Roni Saputra, MH : Jurnalis Pemilu Harus Taat Koridor Hukum

KARIMUNTODAY.COM, LIMAPULUH KOTA — Dalam rentang waktu 21 hari pelaksanaan kampanye pemilu 2019, para Calon giat mempublikasikan diri dan status, visi dan misinya kepada publik melalui media. Lantas media mana yang boleh menjadi wadahnya ? Pertanyaan tersebut disampaikan anggota lembaga Bantuan hukum (LBH) Pers Sumbar, Roni Saputra, MH dalam Rapat fasilitasi, publikasi dan dokumentasi pengawasan pemilu 2019 yang digelar Ketua Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota, Yoriza Asra dan jajaran di Hotel Mangkuto Syariah, Rabu (03/04/2019) dengan 50 awak media Balai Wartawan Luak limotpuluah.

Menurut Roni, hanya media yang telah mendaftar di Dewan Pers, minimal lolos administrasi 100 %. Adapun terkait verifikasi faktual adalah kewajiban Dewan Pers. Dalam menjalaknkan tugas liputan jurnalistik, wartawan mesti tetap pada koridor hukum, UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,

Peraturan dewan pers Nomor 6 tentang Kode Etik wartawan, Peraturan dewan pers tentang Standar Perusahaan Pers dan Peraturan bersama dewan pers, KPU, KPI dan Bawaslu. “Namun sayang, hanya sebagian kecil perusahaan pers yang menjalankan peraturan dewan pers ini, salah satu contohnya adalah kesejahteraan wartawan. Selain itu wartawan juga belum lolos Uji Kompetensi Wartawan / Jurnalis (UKW/J). Padahal itu adalah tanggungjawab perusahaan pers,”ucap Roni Saputra mantan Wartawan Haluan ini.

“Dalam menjalankan publikasi calon, wartawan jangan mempromosikan di jadwal Masa Tenang. Agar tidak terjadi bentrok sesama personil dan perusahaan pers, jauhi kanibalisasi berita tanpa ada kerjasama. Wartawan dilarang keras menyebar berita hoax, baik secara regulasi, etika dan norma,”sambung Roni.

Terkait tempo publikasi calon selama masa kampanye, Roni Saputra menambahkan bahwa ada aturan mempublikasi calon, khususnya pasal 492 UU Nomor 7 tahun 2017. “untuk media televisi durasi tayang perhari adalah 10 – 30 detik. Untuk di radio berdurasi 10 – 60 detik / hari. Untuk media cetak adalah sebesar 810 MM atau 1 halaman / hari. Untuk banner / media per hari. Spot, 1 spot berdurasi 30 detik / hari. Untuk media cetak, Calon harus dimuat di iklan baris atau adventorial dan bukan dalam bentuk berita. Habis masa tenang, media harus bersih dari publikasi pencalonan,”papar Roni Saputra.

Dalam memfasilitasi warrawan yang tersangkut kasus, LBH Pers selalu berkoordinasi dengab perusahaan pers, dewan pers dan pihak terkait. Baik perusahaan pers berbentuk gambar, gambar dan suara, suara, tulisan dan data grafis.

Semuanya harus mematuhi koridor hukum. “Selama pemilu, LBH Pers sedang menangani 6,600 perkara pers. Hal ini cukup besar. Sebanyak 35 kasus adalah temuan dan 50 kasus adalah laporan, 4 kasus diantaranya sudah ditangani aparat hukum berwajib. Jadi dalam menjalankan tugas jurnalis, tetaplah independen dan jalani sesuai aturan,”pungkas Roni sambil mengajak.

Dalam paparan materinya bertajuk Pers dan pidana pemilu, Roni Saputra juga melayani pertanyaan terkait pers dan pemilu. Setidaknya ada 3 pertanyaan awak media balai wartawan Luak Limopuluah dijawab lugas Roni Saputra jebolan S2 Fakultas Hukum Unand Padang, ini.(*)

Laporan   : Wahyu Uliadi

Editor       : Indra H Piliang

Loading...
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close