PEKANBARURIAU

Klarifikasi Tudingan Pemberitaan, Kampus Unrida Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum

KARIMUNTODAY.COM, PEKANBARU – Pemberitaan tendensius dari sebuah media online bidikin .com dinilai telah mengusik kegiatan kampus Universitas Riau Indonesia (UNRIDA). Karena, tudingan negatif yang dipublikasikan menjurus justifikasi yang berpotensi menggiring opini publik seakan pembenaran sepihak.

Mirisnya lagi, pemberitaan yang memframing negatif ini dilakukan oleh sebuah media massa yang dinilai tak kredibel sebagaimana Lembaga Pers Resmi, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dimana tidak mencantumkan alamat kantor redaksi maupun struktur redaksi sebagai bentuk tanggung jawab hukumnya. “Bagaimana kita mau mengklarifikasi tudingan untuk menggunakan hak jawab, sementara lembaga medianya saja kita tak tau alamat dan siapa pimpinan yang bertanggungjawab,” ujar Humas UNRIDA mempertanyakan.

Sebagaimana link berita yang diterima pihak kampus, media online ini sudah dua kali memberitakan secara
berturut turut, pada tanggal 28 dan 29 Oktober 2025. Salah satu judul beritanya, “Kampus Unrida Riau Diduga Potong Biaya Hidup KIP Kuliah Mahasiswa Secara Terstruktur”.

Terkait tudingan dugaan pemotongan biaya hidup program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah mahasiswa, apalagi menahan kartu ATM maupun buku tabungan bank mahasiswa, pihak kampus Unrida menepis tudingan tersebut. UNRIDA telah menjalankan tata kelola perguruan tinggi merujuk Good University Governance
sebagaimana aturan perundangan yang berlaku.

Mempertegas hal tersebut, dijelaskan juga biaya yang tidak tercover oleh KIP Kuliah sesuai dengan petunjuk pelaksanaan PIP Pendidikan Tinggi seperti, biaya pendukung pelaksanaan kuliah kerja nyata, magang / praktik kerja lapangan, biaya kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan secara mandiri, biaya wisuda, maupun biaya pribadi yang tidak terkait proses pembelajaran, biaya jaket almamater/ baju praktikum, dan lain-lain. Hal tersebut telah disosialisasikan dua kali kepada seluruh calon penerima KIP Kuliah. Mereka memahami dan setuju.

“Jadi selisih biaya di luar KIP Kuliah tentu mahasiswa berkewajiban membayarkannya, itupun dapat dicicil setiap semester agar tidak memberatkan mahasiswa,” pungkas Humas UNRIDA.Kamis (30/10/2025).

Bahkan menepis tudingan justifikasi tersebut, mahasiswa penerima KIP Kuliah juga menyatakan sikap prihatin atas tudingan oknum yang dinilai tidak bertanggungjawab tersebut. Hal itu sebagaimana dilihat pada pernyataan sikap dalam rekaman video berdurasi 1,53 menit, dinyatakan sangat keberatan atas isu yang disebarkan oleh oknum yang merugikan kampus Universitas Riau Indonesia. “Kami sangat prihatin, pernyataan sikap oleh mahasiswa penerima KIP pun masih dituduhkan dipaksakan,” ujar Moses.

Terkait tuduhan sepihak oleh sebuah media massa yang dinilai tidak kredibel tersebut, pihak kampus merasa sangat prihatin. Karena itu pula ia masih mempertimbangkan untuk memprosesnya secara hukum.

Menurut Moses, seharusnya sebagai sebuah media massa profesional sesuai ketentuan hukum, Undang Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Media online yang tidak mencantumkan alamat dan data redaksi yang jelas tentu dianggap tidak memenuhi syarat sebagai lembaga pers yang sah di Indonesia, sering disebut “media abal-abal”.

“Sejauh ini, kami belum menemukan dasar hukum keberadaan media tersebut. Jika tidak memenuhi hal
tersebut, menjadi ciri media penyebar hoaks atau disinformasi,” tukasnya.

Ditambahkannya, media tanpa data redaksi yang jelas tidak tunduk pada UU Pers, tentu penanganannya bisa melalui UU lain seperti UU ITE atau Hukum Pidana Umum jika terjadi pelanggaran. “Kami merasa dirugikan, pengaduan melalui mekanisme pengaduan ke Dewan Pers, sedangkan media tersebut tidak termasuk dalam yurisdiksi Dewan Pers, kemana kami gunakan hak jawab ?,” tutupnya. (*)

Loading...
 

Tags
Close
Close