SUMATERA UTARA
Manajemen PT PN IV Regional 1 Kebun Gunung Pamela Bantah Tudingan Kriminalisasi Terhadap Mantan Karyawan

KARIMUNTODAY.COM, SERGAI – Menanggapi pemberitaan yang beredar di beberapa media daring yang menuding adanya tindakan kriminalisasi terhadap salah seorang mantan karyawan bernama Pardomuan Jebfri Panjaitan, pihak Manajemen PT.PN IV Regional 1 Kebun Gunung Pamela dengan tegas menyatakan bahwa tudingan tersebut tidak benar dan tidak berdasar.
Hal ini disampaikan Management PT.PN IV Regional 1 Kebun Gunung Pamela pada Media, di Kantor PT.PN IV Regional 1 Kebun Gunung Pamela, Desa Buluh Duri Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) – Sumut, Selasa (25/11/2025) sekira pukul 15.15 WIB, melalui Asisten Personalia Kantor (APK) yang didampingi Staf Zul Ahmad Lubis, Ketua Serikat Pekerja Perkebunan (SP-BUN) Basis Kebun Gunung Pamela M.P. Harahap dan pengurus.
Kejadian yang sebenarnya, berdasarkan data, bukti, dan hasil pemeriksaan resmi, menunjukkan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap yang bersangkutan merupakan konsekuensi hukum dan disiplin kerja akibat dua pelanggaran berat, yakni;
1. Penggelapan hasil produksi (Tandan Buah Segar sawit sebanyak 5 tros) yang dilakukan tanpa izin dan bertentangan dengan aturan perusahaan, serta pengakuan tertulis dari yang bersangkutan di atas materai dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sah.
2. Penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, sebagaimana dibuktikan melalui hasil tes urine resmi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tebingtinggi
Fakta Utama: Penggelapan Tandan Buah Segar (TBS)
Perlu ditegaskan, inti permasalahan yang menyebabkan pemutusan hubungan kerja bukanlah persoalan pribadi atau kriminalisasi, melainkan tindakan penggelapan hasil kebun yang dilakukan secara sadar dan terencana oleh Sdr. Pardomuan Jebfri Panjaitan yang mana ia merupakan Satuan Pengamanan Kebun Gunung Pamela.
Pada Sabtu, 11 Oktober 2025, berdasarkan laporan dari rekan-rekan sejawat (Suanto, M. Sukrisyam, dan Haris Mardian), diketahui bahwa Sdr. Pardomuan Jebfri Panjaitan telah menjual atau menggelapkan 5 (lima) tros Tandan Buah Segar (TBS) dari 7 (tujuh) tros Tandan Buah Segar (TBS) yang di amankannya selaku Satpam di Kebun Gunung Pamela dimana hanya 2 (dua) lainnya yang dia laporkan.
Temuan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak Kepala Pengamanan Kebun Gunung Pamela (Kapam 1KGP) dan Plt. Kepala Pengamanan Gunung Satu (1GS1).
Setelah dilakukan pemeriksaan dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang bersangkutan mengakui secara lisan dan tertulis bahwa benar telah melakukan penggelapan 5 (lima) tros Tandan Buah Segar (TBS) tersebut, bahkan Sdr. Pardomuan Jebfri Panjaitan telah menandatangani surat pernyataan di atas materai sebagai bukti yang sah.
Tindakan ini jelas merupakan pelanggaran berat terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PTPN IV, khususnya terkait integritas, kejujuran, dan tanggung jawab karyawan terhadap aset perusahaan. Penggelapan hasil produksi, apapun bentuknya, termasuk tindak kejahatan terhadap asset perusahaan yang tidak dapat ditolerir.
Dalam proses pemeriksaan Berita Acara Perkara (BAP) lebih lanjut, selain menggelapkan asset perusahaan, Sdr. Pardomuan Jebfri Panjaitan mengakui pula telah menggunakan narkotika jenis sabu-sabu sekitar satu minggu sebelum kejadian penggelapan tersebut.
Sebagai bentuk pembuktian dan klarifikasi dari hasil pengakuan Sdr. Pardomuan Jebfri Panjaitan, manajemen kemudian mengirim yang bersangkutan ke BNN Kota Tebingtinggi pada 13 Oktober 2025 untuk menjalani tes urine resmi.
Hasil pemeriksaan membuktikan secara ilmiah bahwa yang bersangkutan positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu tidak kurang dari dua hari sebelum tes dilakukan. Proses Hukum Internal dan Keputusan PHK
Berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan tersebut, manajemen bersama Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) menggelar rapat bipartit pada 22 Oktober 2025.
Rapat tersebut menyepakati secara sah bahwa Sdr. Pardomuan Jebfri Panjaitan telah melakukan pelanggaran berat, yakni: Menggelapkan hasil produksi milik perusahaan, dan juga faktor pemberat lainnya yaitu penyalahgunaan narkotika.
Keduanya termasuk kategori pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam PKB Pasal 60 ayat 7 huruf a dan c, sehingga diputuskan untuk menjatuhkan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Tanggapan Serikat Pekerja ;
Serikat Pekerja Perkebunan (SP-BUN) PTPN IV Regional 1 Kebun Gunung Pamela menegaskan bahwa keputusan ini murni hasil penegakan disiplin dan tanggung jawab hukum, bukan bentuk kriminalisasi sebagaimana diberitakan oleh oknum tertentu.
“ Kami sangat mengetahui bahwa Manajemen bersama Serikat Pekerja tidak pernah memfitnah atau mengkriminalisasi siapapun. Penggelapan hasil produksi adalah pelanggaran berat dan kejahatan terhadap perusahaan. Manajemen dan Serikat Pekerja berkewajiban menegakkan aturan dan melindungi aset perusahaan” ujar M.P. Harahap Ketua Serikat Pekerja Perkebunan basis Kebun Gunung Pamela saat dimintai keterangan.
Serikat Pekerja Perkebunan (SP-BUN) Basis Kebun Gunung Pamela juga menyayangkan adanya oknum LSM dan Media yang mencoba membalikkan fakta demi diduga kepentingan tertentu, tanpa mengonfirmasi data dan dokumen resmi yang dimiliki perusahaan, termasuk BAP, surat pengakuan bermaterai, serta hasil pemeriksaan BNN.
“Kita juga sudah berupaya memperjuangkannya namun hasil rapat memutuskan ia diberhentikan”, tutup M.P. Harahap.
Kesaksian Karyawan;
Seorang karyawan Kebun Gunung Pamela yang bernama Uri Iswanto mengungkapkan bahwa seluruh pekerja di lapangan mengetahui kejadian sebenarnya.
“Kami tahu persis apa yang terjadi. Yang bersangkutan memang secara terang-terangan mengakui segala perbuatannya yaitu menggelapkan buah sawit, sebanyak 5 tros, lalu sekarang malah mengaku difitnah setelah diberikan sanksi. Padahal semua ada buktinya, termasuk surat pengakuannya sendiri,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa manajemen sudah sangat adil dan berhati-hati dalam menangani kasus ini, bahkan melibatkan serikat pekerja dalam setiap tahapan. “Perusahaan tegas tapi adil. Kalau dibiarkan, satu orang mencuri hasil kebun, yang lain bisa ikut-ikutan. Ini demi menjaga nama baik dan kepercayaan pada seluruh pekerja jujur,” tambahnya.
Menutup, APK Malik mengatakan, Komitmen Manajemen
PT.PN IV Regional 1 Kebun Gunung Pamela berkomitmen untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan menolak segala bentuk penyalahgunaan kewenangan atau penggelapan aset. Manajemen memastikan bahwa seluruh tindakan disiplin berdasarkan bukti dan prosedur yang sah, bukan kepentingan pribadi atau tekanan pihak luar.
Perusahaan juga mengecam keras tindakan pihak luar yang memutarbalikkan fakta dan menyebarkan berita bohong. Jika diperlukan, langkah hukum akan ditempuh untuk menjaga nama baik perusahaan dan karyawannya.
Manajemen PT.PN IV Regional 1 Kebun Gunung Pamela mengimbau semua pihak untuk menjunjung tinggi etika jurnalistik, tidak menyebarkan berita tanpa verifikasi, serta menghormati proses hukum dan disiplin perusahaan. Perusahaan juga menyatakan siap menunjukkan dokumen pengakuan bermaterai, BAP, dan hasil resmi dari BNN sebagai bukti sah bahwa tindakan PHK terhadap Pardomuan Jebfri Panjaitan dilakukan berdasarkan fakta dan kebenaran hukum, pungkas APK Malik. (M.Silaen).