KARIMUNKEPRI

Tim F1QR IV Lanal TBK  Gagalkan Penyelundupan 14 TKI Ilegal dari Malaysia  

KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Tim F1QR IV Pangkalan Angkatan Laut Tanjung Balai Karimun (Lanal TBK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan 4 unit Speed Boat Tanpa Nama bermesin 15 PK yang memuat 14 orang penumpang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia tujuan Judah di peraiaran Pulau Mantras Kabupaten Karimun yang diduga Ilegal.

Hal itu disampaikan Komandan Lanal (Danlanal) Tanjung Balai Karimun, Letkol Laut (P) Catur Yogiantoro, SE.M.Tr. Hanla saat menggelar press rilis, Jumat (5/4/2019) sore di Mako Lanal Tanjung Balai Karimun. Dalam Pres rilis tersebut turut dihadiri perwakilan dari Kodim 0317/TBK, Polres Karimun, Imigrasi Kelas II TBK, KSOP,dan KPLP Tanjung Balai Karimun.

Danlanal TBK menuturkan, diamankanya 4 Speed Boat Tanpa Nama bermesin 15 PK itu, berdasarkan informasi yang diterima dari intelejen tentang adanya rencana masuknya TKI diduga ilegal dari Malaysia menuju Karimun Indonesia pada Kamis 4 April 2019 sekira Pukul 22.00 WIB. Mendapat informasi itu, tim F1QR IV Lanal TBK langsung melakukan patroli.

Saat berpatroli di wilayah kerja Lanal TBK tepatnya di perairan Mantras pada posisi 0″57″. 407″U-103″38″263″T sekitar Pukul 23.45 di perairan Karimun, tim mendengar suara dan mendeteksi secara visual terhadap Speed Boat yang dicurigai melintas.

Melihat hal itu, selanjutnya, tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 4 dari Speed Boat yang melintas. Sementara itu lanjut Catur , 3 unit Speed Boat bersama penumpang yang tidak diketahui muatan ataupun jumlah penumpangnya, berhasil melarikan diri.

Saat dilakukan pemeriksaan, terhadap 4 Speed Boat yang diamankan, ditemukan 14 penumpang (TKI) yang terdiri dari 12 orang Laki-laki dan 2 orang Perempuan. Bersama penumpang, Speed Boat tanpa nama tersebut digiring Patkamla V8 ke Mako Lanal TBK untuk proses selanjutnya.

“Karena keterbatasan armada saat melakukan pengejaran, 3 Speed Boat yang belum diketahui muatan ataupun penumpangnya berhasil meloloskan diri,” ungkapnya.

Untuk sementara dalam kasus ini lanjut Danlanal TBK ini, ditemukan pelanggaran Speed Boat berlayar tanpa dilengkapi dengan dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh pihak Syahbandar dan 14 orang penumpang tidak memiliki dokumen resmi (Passpor dan cap dari Imigrasi).

Hal ini, sambungmya, melanggar Pasal 113 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 Tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan barang-barang terlarang seperti narkoba ataupun penyelundupan barang-barang ilegal lainya.

Adapun indetitas nakhoda Speed Boat yang diamankan bersama 14 penumpang lainya, S (30), H (43) dan A (32) warga Desa Judah Keban Kecamatan Moro Kabupaten Karimun dan K Bin Suwandi (49) warga Pulau Geranting Kelurahan Pulau Terong Kecamatan Belakang Padang Kota Batam. Kini keempat nakhoda dan 14 orang penumpang (TKI) lainya, masih menjalani pemeriksaan di Mako Lanal TBK.(*)

Laporan   : James Nababan

Editor       : Indra H Piliang

Loading...
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close