JAWA TENGAHKEPRILINGGATANJUNG PINANG
Encek Taufik Angkat Suara Soal Polemik Perkebunan Sawit di Kabupaten Lingga
KARIMUNTODAY.COM, TANJUNGPINANG – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) LSM KPK-RI (Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia), Encek Taufik, angkat suara menyoroti polemik dan hiruk pikuk aktivitas sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.
Encek Taufik mengingatkan bahwa pada tahun 2022, Presiden Republik Indonesia Jokowi dodo secara resmi mengumumkan pencabutan ribuan izin penguasaan lahan negara, mulai dari Izin Usaha Pertambangan (IUP), izin konsesi kawasan hutan, hingga Hak Guna Usaha (HGU) yang dinilai bermasalah dan tidak produktif.
“Berdasarkan Lampiran II dan III Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan, terdapat dua izin konsesi kawasan hutan di Kabupaten Lingga yang dicabut, masing-masing milik PT Singkep Payung Perkasa (SPP) seluas 18.006 hektare dan PT Citra Sugi Aditya (CSA) seluas 9.694,84 hektare,” jelas Encek Taufik. Selasa 30 Desember 2025
Menurutnya, PT Citra Sugi Aditya sebelumnya telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) Kelapa Sawit di Kecamatan Lingga Timur dan Lingga Utara berdasarkan Keputusan Bupati Lingga Nomor 160/KPTS/IV/2010 tanggal 26 April 2010.
Namun demikian, Encek Taufik menegaskan bahwa penerbitan IUP tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, karena perusahaan belum memenuhi kewajiban utama berupa penyerahan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) pada saat pengajuan izin.
“Selain IUP, PT CSA juga mengantongi pelepasan kawasan hutan yang dapat dikonversi untuk perkebunan kelapa sawit seluas 9.694,84 hektare berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.624/Menhut-II/2014 tanggal 14 Juli 2014,” ungkap Encek Taufik.
Hal serupa, lanjut dia, juga terjadi pada PT Singkep Payung Perkasa (SPP). Sejak memperoleh izin konsesi kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit seluas 18.006 hektare berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 250/Kpts-II/2000 tanggal 22 Agustus 2000, perusahaan tersebut dinilai tidak melakukan aktivitas perkebunan di lapangan.
“Baik PT CSA maupun PT SPP, sejak diberikan IUP dan pelepasan kawasan hutan, tidak menunjukkan aktivitas nyata perkebunan kelapa sawit. Bahkan, hingga bertahun-tahun, lahan milik masyarakat yang masuk dalam wilayah IUP belum dilakukan ganti rugi,” tegasnya.
Seingat saya atas pencabutan IUP milik beberapa perusahaan yang di lakukan oleh presiden Jokowi dodo, khususnya di wilayah kabupaten lingga, pernah di sampaikan Tenaga Ahli Bupati Lingga Bidang Promosi dan Investasi Daerah, saudara Ady Indra Pawenari, pada awal tahun 2022 pernah menyampaikan melalui media online, yang menyebutkan bahwa kedua perusahaan tersebut tidak menjalankan kewajiban investasinya di daerah.
“Nah, yang menjadi pertanyaan saya, secepat itukah kedua perusahaan tersebut dapat mengajukan kembali perpanjangan IUP, baik di tingkat pemerintah daerah maupun pemerintah pusat? Terutama PT CSA, yang dulu izin IUP nya seluas 9.694.84 hektar kini menjadi di atas 10.000 hektar ,” ujar Encek Taufik dengan nada mempertanyakan.
Ia juga menyoroti fakta bahwa pada tahun 2024, perusahaan tersebut disebut-sebut kembali melakukan aktivitas, termasuk pembebasan lahan dan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat.
“Ini yang perlu diklarifikasi secara terbuka kepada publik. Jangan sampai pencabutan izin oleh Presiden hanya menjadi formalitas, sementara di lapangan aktivitas tetap berjalan tanpa kepastian hukum yang jelas,” pungkasnya.
Dalam hal ini saya akan melakukan koordinasi bersama pendiri LMS KPK-RI, Bapak Prof.Dr. Sultan Nasional,SH.MH, dan juga kedua penasehat Bapak Prof. Dr. Yasona H. Laoly, S,H.M.Sc. dan Irjen Pol. (Pur) Immanuel Larosa, juga dewan pembina & hukum kantor LBH ADVOKAT Sembilan Naga
“Langkah ini saya lakukan demi untuk mencari keadilan buat masyarakat setempat yang selama ini selalu di intimidasi oleh bagi pihak perusahaan yang melakukan aktifitas di wilayah mereka dan apalagi ini menyangkut tanah kelahiran saya juga, jadi hal ini gak mungkin untuk saya tinggal diamkan Ucap encek Taufik dengan nada keras.
Secara terpisah, Direktur PT Singkep Payung Perkasa sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai tanggapanya, begitu juga dengan Direktur PT Citra Sugi Aditya. (*)