KUANSING
Kejari Kuansing Di minta Usut Kelebihan Pembayaran Pada Empat Paket Pekerjaan Di Dinas PUPR Tahun 2017
KARIMUNTODAY.COM, TELUK KUANTAN, KUANSING – Dari laporan Hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten kuantan Singingi tahun 2017 terkait kelebihan pembayaran pada empat paket pekerjaan Di PUPR Di temukan sebesar 809.024.318.71.
DI antaranya, peningkatan Jalan Benai -koto (Aspal) (DAK) Rajo dengan nilai kontrak 6.716.030.000,00 dengan Nilai pagu 7.716.874.000,00, peningkatan jalan seberang Taluk-siberobah (Aspal) (DAK) Nilai kontrak 6.777.630.000,00 Nilai pagu 7.334.816.000,00, peningkatan jalan Jake-koto kombu (Aspal)(DAK) Dengan Nilai kontrak 13.000.000.000.,00 Nilai pagu 14.933.117.000,00, peningkatan jalan desa e parit-desa jalur patah Nilai kontrak 1.817.941.000,00 Nilai pagu 2.180.764.000,00
Atas temuan tersebut BPK merekomendasikan Bupati Kuansing agar memerintahkan kepala dinas PUPR untuk
Memerintahkan masing-masing PPK mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran pada empat paket pekerjaan peningkatan jalan sebesar Rp 809.024.318,00 Dan menyetorkan ke Kas daerah Dan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada panitia pemeriksa Dan penerima hasil pekerjaan yang tidak cermat dalam memastikan kesesuaian Hasil pekerjaan sebagaimana Disyaratkan Dalam kontrak.
Sementara itu kepala Badan BPKAD kabupaten Kuansing Hendra,Ap ketika di konfirmasi karimuntoday.com Jum,at 12/04/2019 via hp seluler terkait apakah uang kelebihan pembayaran Hasil temuan BPK RI Di dinas PUPR sudah Di kembalikan ke kas daerah atau belum oleh PPK mengatakan,Dia mengatakan bahwa kelebihan tersebut sudah setor oleh pihak ketiga ke kas daerah,”Ia Gak lama setelah LHP terbit sudah diselesaikan oleh pihak ke ketiga.” Tuturnya singkat
Secara terpisah praktisi hukum Kuansing Zubirman SH, ketika Di mintai tanggapan nya oleh wartawan karimuntoday.com terkait temuan BPK RI tersebut mengatakan Dia sangat menyesal kan adanya kelebihan pembayaran yang di lakukan oleh PPK atas empat proyek yang di kerjakan pada tahun 2017 Silam, Dan dia berharap agar penegak hukum Kejari Kuansing untuk mengusut temuan BPK RI tersebut walaupun menurut kepala badan BPKAD uang tersebut sudah di kembalikan tetapi mens rea (Niat jahat) telah ada tutupnya.
Secara terpisah Kejari Kuansing Melalui kasi pidsus Yendri Sampai berita ini Di unggah belum dapat Dimintai konfirmasi nya adanya permintaan salah satu praktisi hukum di Kuansing agar kejaksaan mengusut temuan BPK RI Tahun 2017 belum dapat Di konfirmasi.