NATUNA

Wakil Ketua II DPRD Pimpin Rapat Pengantar Ranperda Natuna

KARIMUNTODAY.COM, NATUNA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna menggelar Rapat paripurna tentang Penyampaian Pidato Pengantar 51 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Natuna, di ruang Rapat Kantor DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso, Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, (3/5) Jumat.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II, Daeng Amhar, dihadiri oleh sejumlah Anggota DPRD Natuna, para pimpinan OPD, FKPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan para tamu undangan lainnya.

Wakil Ketua DPRD Natuna, dalam kesempatan itu menyampaikan ucapan terima kasih kepada Forkopimda dan undangan yang dapat hadir pada rapat Paripurna pengantar Ranperda Natuna.

“kita harapkan Perubahan Ranperda Natuna dan penambahan 2 Ranperda Natuna ini, bisa berjalan lancar,” ungkap daeng.

Daeng Amhar juga menyampaikan bahwa, penyampaian Ranperda Pada kali ini akan disampaikan oleh Ketua Pansus Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Natuna oleh Harken, S.Pd.Ek.

Sedangkan 51 Ranperda Kabupaten Natuna di Sampaikan oleh Wakil Bupati Nantuna Drs.Ngesti Yuni Suprapti.”Terang Daeng.

Adapun Sebanyak 51 Ranperda yang disampaikan Wakil Bupati Natuna kepada DPRD Natuna untuk dibahas yaitu :

1. Ranperda Mengenai kearsipan
2. Ranperda Pengendalian bahaya kebakaran
3. lalu lintas dan angkutan jalan
4. Ranperda pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal daerah
5. Ranperda Perubahan tentang Perubahan Peraturan daerah
6. tentang Penanggulangan bencana daerah
7. Ranperda tentang perangkat desa
8. Ranperda tentang pencabutan perda no. 8 tahun 2010 tentang Bumdesa
9. Ranperda tentang perubahan desa
Sebanyak 40
10. tentang perubahan pembentukan kec. Pulau tiga
11. Ranperda tentang pelelangan ikan
12. Ranperda tentang perubahan status sebagian wilayah kelurahan,desa
Sedanau dan sabang barat.

 

Laporan : Merni Lasmita
Editor     : Indra H Piliang
Loading...
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close