
KARIMUNTODAY.COM, TELUK KUANTAN – Beberapa waktu lalu Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau dihadapan masyarakat Pulau Rengas mengatakan, bahwa bibit sawit yang dibagikan secara gratis kepada masyarakat pada Tahun 2017 silam, adalah bibit palsu tidak sesaui dengan speck yang di ajukan, kalau kita teruskan kadisnya bisa masuk penjara, untuk itu diminta kepada penegak hukum di kuansing untuk memeriksa wakil bupati kuansing untuk dimintai keteranganya pasalnya, pembelian bibit sawit tersebut bersumber dari APBD Kuansing
Hal tersebut dikatakan, Agustin Sudirman, Demisioner BEM UNIKS kepada Karimuntoday.com, Kamis (27/6/2019), Ya, diminta kepada penegak hukum di kabupaten kuantan singingi, provinsi riau untuk mendalami stetmen wakil bupati kuansing tersebut agar tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat, apalagi tidak lama lagi sudah memasuki tahun politik dan juga wakil bupati harus bisa membuktikan ucapanya.
“ Penegak hukum di kuansing jangan diam saja, panggil wakil bupati kuansing untuk dimintai klarifikasinya, apakah benar pengadaan bibit sawit tersebut bermasalah, karena dituding palsu alias tidak sesuai dengan speack, apabila benar yang dituduhkan tersebut tentunya ranahnya sudah tipikor,” Imbuhnya
Ditambahkanya lagi, Dia juga berharap penegak hukum di kuansing agar serius menangani setiap kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani, pasalnya saat ini ada beberapa kasus yang merugikan keuangan daerah, setelah ditetapkan tersangka, tersangkanya belum juga dilakukan penahanan, bahkan belum juga di ajukan ke persidangan, untuk itu sekali lagi diminta agar konsisten memberantas tindak pidana korupsi di kuansing sesuai dengan jabatan yang di emban,” Pintanya
Secara terpisah, Kepala Dinas Pertanian Kuansing, Ir. Emerson sampai beirta ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya terkait adanya tudingan dari wakil bupati kuansing tentang bibit sawit yang dibagikan kepada masyarakat pada tahun 2017 silam dalah palsu tidak sesuai dengan speack belum dapat dimntai tanggapanya. (*)
Laporan : Roder
Editor : Indra H Piliang
