KARIMUNKEPRI

BPK RI Diminta Audit Manajemen PDAM Kabupaten Karimun

KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Ketua Lembaga Investigasi Reclassering Provinsi Kepri, R. Harry  mempertanyakan tidak adanya kontribusi dari Pihak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri seperti dikutip dari Laporan Badan Anggaran DPRD Karimun pada Nota Keuangan Dan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2019.

Seperti yang disampaikan oleh Fraksi Amanat Pembangunan dalam pendapat akhir Fraksinya mengatakan,”kepada Bupati Karimun untuk mengevaluasi kepemimpinan Direktur PDAM yang sudah lebih dua tahun ini tidak memberikan kontribusi bagi daerah. Bahkan Pansus LKPJ mengundang untuk meminta penjelasan tetapi tidak pernah mau menghadiri.

“ Dia berharap agar pihak BPK RI Mengaudit Manajemen PDAM Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, untuk mengetahui kemana dipergunakan dana yang sudah dipungut, pasalnya setiap bulan mendapatkan pemasukan pembayaran air bersih dari pelanggan,” Tukasnya

Ditambahkanya lagi, Memang tidak disangkal dari sumber didapat bapak bupati karimun, H. Aunur Rafiq  pada sidang paripurna pengesahan APBD-P Kemarin melakukan klarifikasi dengan mengatakan, pada APBD-P ini ada kontribusi dari PDAM karimun sebesar Rp. 200 Juta, namun, aneh saja  Perusahaan Daerah disertai pendampingan modal dari pemerintah kontribusinya belum seberapa, bahkan dua tahun terakhir tidak memberikan kontribusi sama sekali seperti dikutip dari Pendapat Akhir Fraksi Amanat Pembangunan.

Oleh sebab itu, Dia meminta selain dilakukan audit oleh BPK RI, Dia juga berharap agar Bupati Karimun, H. Aunur Rafiq  agar punya nyali untuk mencopot jabatan Dirut PDAM Karimun, karena dia menilai gagal dalam menjalankan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Tutupnya

Secara terpisah, Bupati Karimun, H. Aunur Rafiq sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya, terkait adanya permintaan untuk mencopot serta mengevaluasi jabatan Dirut PDAM Karimun, belum dapat dimintai Tanggapanya (*)

Laporan    : Lukman Hakim
Editor       : Indra H piliang
Loading...
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close