KARIMUNTODAY.COM, LINGGA – Lembaga Swadaya Masyarakat Laskar Bunda Melayu Kabupaten Lingga menerima Surat Balasan dengan Nomor 600/DPUPRPKP/622 dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kabupaten Lingga perihal Tindak Lanjut Laporan Aduan Dugaan Kelalaian Administrasi.
Surat yang diterima oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Laskar Bunda Melayu Kabupaten Lingga tertanggal 28 Oktober 2019, berisikan tentang bangunan fisik Bak Penampung Air Bersih Desa Pekaka Kecamatan Lingga Timur merupakan Aset Pemda Kabupaten Lingga yang dibangunan pada tahun 2014 dan tercatat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kabupaten Lingga.
“Ya memang benar, kita ada menerima surat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kabupaten Lingga, alhamdulillah rekomendasi kami ditindak lanjuti” ucap Hairul Anwar, Ketua LSM-LBM Kabupaten Lingga saat diwawancari via telpon seluler oleh Karimuntoday, Kamis 31 Oktober 2019.
Hairul menambahkan, surat yang diterima LSM-LBM merupakan surat balasan yang dilayangkan pada tanggal 16 Oktober 2019, dengan Nomor surat 003/K.LSM-LBM/X/2019.
“Jadi pada tanggal 14 Oktober lalu kita menerima laporan dari Sdr. Siswardi masyarakat Desa Pekaka yang menyampaikan kepada kami kalau pemerintah Desa Pekaka tidak berani memperbaiki ataupun melakukan pemeliharaan aset tersebut karena tidak tau status asetnya sejak tahun 2014, Berita acara atau surat lainnya yang menjelaskan status asetpun tidak ada ,” terang hairul
Lanjutnya, dari laporan sdr. Siswardi LSM-LBM membuat kajian dan merumuskan 3 unsur masalah yakni: 1. Dinas Pekerjaan Umum harus menjelaskan kepemilikan aset infranstruktur Bak Penampungan Air Bersih yang berada di Desa Pekaka Kecamatan Lingga Timur, apakah menjadi Aset Daerah atau Aset Pemerintah Desa Pekaka, 2. Dinas Pekerjaan Umum harus membuat surat Pengelolaan Aset yang menyangkut kepemilikan Daerah atau Pemerintah Desa dan 3. Dalam pelaksanaannya terjadi kerusakan, siapa yang akan bertanggung jawab untuk melakukan pemeliharaan atau perbaikan.
Ia mengungkapkan terimakasih kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum yang merespon baik rekomendasi LSM-LBM.
“Kami memberikan apresiasi kepada Pemkab Lingga dalam hal ini Plt Kepala Dinas PU bapak Ir. Khatab yang bekerja dengan cepat untuk menyelesaikan permasalah ini,” jelasnya.
Berbeda dengan Siswardi masyarakat Desa Pekaka yang menyampaikan laporannya kepada LSM-LBM terlihat sangat kesal dengan Dinas Pekerjaan umum saat dikonfirmasi karimuntoday.
“ini suatu hal yang lalai, sejak 2014 sampai sekarang bukanlah waktu yang singkat. kenape harus ade laporan dulu, kenape tidak diserahkan kepihak dese saje 5 tahon ni”, kata Siswardi.
Bak Penampung Air Bersih yang kini merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Lingga diketahui tidak memiliki lantai.
“Bayangkan saja, bak air itu tak ade lantainye, sehingge air tu meresap kebawah dan tidak dapat menampung debet air dengan maksimal,” tuturnya.
Siswardi dan seluruh Masyarakat Desa Pekaka Kecamatan Lingga Timur meminta kepada Dinas Pekerjaan Umum untuk menyelesaikan pekerjaannya yang dianggap belum selesai. (*)