KUANSINGRIAU

Diduga Korupsi Dana UP, Akhirnya Kadis P2KBP3A Kuansing Beserta Bendahara Ditahan di Rutan Sialang Bungkuk

KARIMUNTODAY.COM, TELUK KUANTAN – Sejak beberapa waktu lalu media online karimuntoday.com memberitakan, terkait belum ditahanya serta dilimpahkanya perkara tindak pidana korupsi yang di tangani oleh Polres Kuansing, Riau, akhirnya Senin (25/11/2019), Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan menerima pelimpahan perkara atas nama Kepala Dinas P2KBP3A Kuansing bersama Zh, bendahara dinas tersebut dan lansung di bawa ke Pekanbaru ke Rumah Tahanan Negara Sialang Bungkuk untuk dilakukan penahanan 20 hari kedepan.

Hal tersebut dikatakan, Kajari Kuansing, Hadiman SH.MH melalui Kasie Pidsus, M. Gempa Awaljon SH.MH kepada karimuntoday.com Senin (25/11/2019), Via Hp selularnya,” Ya tadi siang kita sudah menerima pelimpahan perkara tipikor dari Polres Kuansing disertai dengan dua orang tersangka, Yakni , Kepala Dinas P2KBP3A Kuansing bersama Zh, bendahara dinas tersebut, disenyalir pada tahun 2017 silam kedua tersangka tersebut melakukan tipikor penyimpangan Uang Persedian atau (UP) pada Dinas yang dipimpinya kala itu.

“ Setelah dilakukan serah terima dengan penyidik polres kuansing, keduanya lansung kita lakukan penahanan dan di bawa ke pekanbaru untuk dititipkan ke Rumah Tahanan Negara Sialang Bungkuk 20 hari kedepan,” Ucapnya

Iw Kepala Dinas P2KBP3A Kuansing, saat Digiring Menuju Mabil untuk di Bawa Ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.

Ditambahkanya lagi, Kedua tersangka Iw dan Zh di sangkakan melanggar pasal 3 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan TPK Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, terkuaknya kasus ini bermula dari UP sebesar Rp. 1.046.700.600 yang dicairkan dari Kasda ke Rekening Dinas P2KBP3A pada tanggal, 7 Juni 2017 silam, UP tersebut di ambil oleh bendahara ZH dan dicairkan secara bertahap, dari alokasi anggaran sebanyak itu kedua tersangka tidak bisa mempertangung jawabkanya sebesar Rp. 595.100.700, sesuai dengan audit BPK Perwakilan Riau,” Ucapnya

Secara terpisah, Zubirman SH Praktisi Hukum di Kuansing kepada karimuntoday.com, Senin (25/11/2019) mengatakan, Dia sangat memberikan apresiasi kepada pihak polres kuansing telah melimpahkan kedua tersangka ke kejari kuansing hingga lansung dilakukan penahanan, dan dia berharap kasus  tipikor ditangani oleh Kejari Kuansing sudah sekian tahun ditetapkan tersangka Korupsi seorang Kabid Inisial SN selayaknya secepatnya di lakukan eksekusi juga, agar supermasi hukum benar-benar ditegakan di negeri jalur,” Pintanya (*)

Laporan   : Roder
Editor        : Indra H piliang
Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close