KARIMUN
Tidak Memiliki Izin Berkunjung,Imigrasi Karimun Tangkap 10 Orang Warga Negara Asing
KARIMUNTODAY.COM,KARIMUN – Imigrasi kelas II Tanjung balai Karimun mengaman kan 10 WNA yang tidak mempunyai kejelasan surat menurut Kabag Humas imigrasi Ria ” 10 warga negara asing ditangkap karena surat izin berkunjung yang tak jelas, adapun 10 WNA terbit 1.berinisial C warga negara Malaysia yang diduga melakukan pelanggaran ketentuan keimigrasian dan diamankan di daerah perumahan Leasing balai atas laporan warga setempat,
” Datang ke Karimun secara ilegal melalui daerah Pongkar ( Maret 2018) pada tanggal (29/8/2018), petugas imigrasi Wasdikin menangkap Warga Negara Asing dimoro WNA tersebut tinggal dan bekerja dikecamatan Moro,” Tukasnya
Ria menambah kan ada 7 warga negara asing Proses hukumnya masih berlanjut dan ketujuh WNA tersebut hanya menggunakan Fasilitas BVK Sebagai berikut ,CJ warga negara Singapura,LXC Warga negara Singapura,LLL Warga negara Malaysia,NSC Warga negara Singapura,OCB Warga Negara Singapura,IS Warga Negara Banglades ,MS Warga Negara India.
Saya mengharapkan kalau ada Warga yang melihat WNA yang dicurigai silakan lapor ke Kantor Imigrasi kami akan melanjutkan dengan penyidik dan penindakan ” ungkap Ria humas Imigrasi Karimun (*)
Laporan : Johanes Tambunan/rls
Editor : Indra H Piliang