KARIMUNTODAY.COM, SIAK – Kasus pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Riau, yang lebih mengiris hati AMD (69 tahun) atau pelaku adalah sosok yang dituakan di wilayah Kecamatan Kandis. Korban sendiri diketahui ada dua orang anak yang masih berusia 6 tahun yaitu NRF dan AAA.
Pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini sendiri didasari atas laporan dari orang tua korban, LS (32 tahun), yang keseharian bekerja sebagai Guru.
Kompol Indra Rusdi SH selaku Kapolsek Kandis, saat dikonfirmasi secara lugas menuturkan, “Pada hari Selasa, 14 Januari 2020 sekira pukul 07.00 WIB, datang seorang perempuan melaporkan telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur NRF yang dilakukan oleh terlapor. Kejadian tersebut diketahui bermula saat korban bercerita terhadap orang tua korban (pelapor, red) bahwa korban sering dicabuli dengan cara disuruh memegang kemaluan terlapor dan terlapor memeluk sambil menciumi korban dan juga memegangi kemaluan korban,” ungkap Kompol Indra Rusdi SH, Kepada Wartawan, Rabu (15/01/2020).
Dijelaskan Kompol Indra Pelaku akan dikenakan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Lebih jauh Kapolsek Kandis mengutarakan kronologis penangkapan pelaku, “usai menerima laporan, Saya kemudian arahkan Wakapolsek Kandis, AKP YM Joni bersama Kanit Reskrim IPTU Arpandy, SH beserta anggota Reskrim BRIPKA Arnol Martua, SH dan anggota Bhabinkamtibmas BRIPKA Sapta Rahmadianto, SH mengamankan pelaku di Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak untuk dibawa ke Mapolsek Kandis guna proses lebih lanjut,” tambahnya.
Dikatakan dia pula, bersama dengan Pelaku turut diamankan satu helai celana dalam warna biru sebagai barang bukti. Terhadap Korban sendiri, akan dibawa ke RSUD Siak untuk dilakukan visum.(*)