KUANSINGRIAU

Kejati Riau Hadiri Launching Program Jaksa Peduli Satwa Dan Ekosistem di Kejari Kuansing

KARIMUNTODAY.COM TELUK KUANTAN – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau me-launching program jaksa peduli satwa Dan Ekosistem bertempat di halaman Kantor kejari Kuansing,Senin (10/02/2020).

 Kegiatan yang ditaja kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Hadiman Gusti Beruh SH MH beserta jajarannya ini bekerjasama dengan WWF Indonesia.

 Hadir sekaligus meresmikan kegiatan ini Kajati Riau DR. Mia Amiati SH MH didampingi Kasie Penkum Muspidauan.

 Kegiatan ini dihadiri jajaran Kejaksaan Kuantan Singingi, Bupati Kuansing Dan wakil Bupati Kuansing Kajari Rohul, Kajari Inhu dan Kajari Siak berserta Kepala Perangkat Daerah, Camat Kuantan Singingi serta beberapa kades di Kabupaten Kuantan Singingi.

Kejari Kuansing Dalam arahan menyampaikan Hadiman bahwa program jaksa peduli satwa terlaksana berkat kerjasama antara Kejari Kuansing Dan Worlk Wildlife Fund (WWF) Program jaksa peduli satwa Guna memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwasanya ada hewan yang di lindungi habitatnya.”katanya

Terlaksananya program ini berkat komunikasi yang baik dengan WWF Indonesia pada kesempatan ini kita mengundang kepela desa yang berdampingan dengan hutan lindung,” ujarnya

Sementara itu Kajati Riau Mia Amiati apresiasi langkah kejari Kuansing Melalui program jaksa peduli satwa agar tidak ada pemburuan terhadap satwa yang dilindungi.

“Kejati Riau berharap dengan adanya program tersebut timbul kesadaran masyarakat untuk jangan membunuh satwa yang dilindungi jangankan membunuhnya memeliharanya saja tidak boleh,kalau memelihara harus dapat izin dari BKSDA,” ujarnya

Terakhir Kejati Riau MiA amiati mengingatkan masyarakat agar masyarakat jangan sampai membunuh satwa yang dilindungi karena perbuatan tersebut merupakan melawan hukum,” Ucapnya (*)

Laporan  : Roder
Editor     : Lukman Hakim

 

 

Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close