INDRAGIRI HILIRRIAUTEMBILAHAN

Aniaya Pemuda Tanggung Pelaku di Ciduk Tim Opsnal Satreskrim Polres Tembilahan

KARIMUNTODAY.COM, TEMBILAHAN – Pelaku MA (18) tahun, kelahiran Jambi harus berurusan dengan pihak Polres Inhil setelah BB menganiaya pemuda tanggung, Sabriadi (14) tahun. Adapun,Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (09/03/2020).

pada hari Senin pelapor mendapat informasi bahwa sepupunya, Sabriadi dan Firezki sedang berada di RSUD Puri Husada Tembilahan menjalani perawatan medis akibat penganiayan yang dilakukan oleh Pelaku.

Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman SIK melalui Kasubbag Humas AKP Warno mengatakan kepada Karimuntoday.com,saat ini korban mengalami luka robek mengeluarkan darah pada bagian bawah pelipis mata kanan sedangkan Firezki mengalami luka robek mengeluarkan darah pada bagian bibir,” terang AKP Warno.

Berdasarkan laporan tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan pelaku tersebut, tim Opsnal berhasil mengamankan MA (18) tahun dan selanjutnya di bawah ke Mapolres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut,” Terang AKP Warno.

“Barang Bukti Telah diamankan yaitu,1 lembar baju warna hitam,1 lembar celana panjang dengan bercak darah milik Sabriadi,” tutur AKP Warno.

Dijelaskan AKP Warno,Untuk Pelaku dikenai pasal 351 KUHP Pidana, Tindak pidana Penganiayaan dan diancam, jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama (5)tahun lima tahun,” Imbuhnya (*)

Laporan  :  Ridho magribi
Editor     :  Lukman Hakim
Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close