KARIMUN
Mikol Jenis Carlsberg Berlabel FTZ Kawasan Khusus Batam Dijual Bebas di Karimun
KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Minuman beralkohol jenis carlsberg untuk kawasan khusus di Batam terlihat dijual bebas di daerah Puakang di Kelurahan tanjungbalai, Kecamatan Karimun menjadi tanda tanya besar, pasalnya minuman bermerk Carlsberg golongan A berlabel FTZ khusus kawasan Batam, berasal dari salah satu distributor minuman di daerah puakang, tepatnya depan Hotel Paradis,
Ameng salah seorang pemilik toko penjual mikol ketika dikonfirmasi karimuntoday.com, Rabu,(12/9/2018), terkait minuman carlsberg FTZ khusus kawasan Batam, yang dijualnya mengatakan, bahwa dirinya meminta untuk warung warung (kedai) daerah kolong Karimun untuk ditertibkan juga karena banyak juga yang jual minuman keras diantaranya Arak putih dan lain sebagainya,” saya tak ada jual arak putih.saya hanya jual carlsberg saja,” katanya.
Ketika ditanya sudah berapa lama menjual minuman carlsberg khusus kawasan Batam, Ia mengatakan, belum terlalu lama,Sembari berucap mulai hari ini saya tak jual lagi,” pokoknya mulai hari ini saya tak jual lagi,” tuturnya
Maryanto,Petugas KPPBC TIPE MADYA PABEAN B Tanjungbalai Karimun ketika dikonfirmasi karimuntoday.com, Rabu,(12/9/2018), via hp selularnya mengatakan, Dia secepatnya akan menyelidiki dan mengecek lansung kelokasi (distributor) dimana mikol jenis carlsberg kawasan khusus Batam beredar diluar kawasan FTZ itu dijual dengan leluasa,” Ujarnya Singkat
Secara terpisah, Jhon Syahputra Ketua LSM Kiprah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, ketika dimintai tanggapanya,Rabu,(12/9/2018), tentang ditemukan mikol jenis carlsberg kawasan khusus Batam beredar diluar kawasan FTZ Karimun dijual dengan leluasa,mengatakan, Dia sangat kaget kenapa mikol tersebut bisa lolos dari pantauan bea dan cukai, sehingga bisa di jual bebas yang nota bene bukan di kawasan FTZ, akibatnya, tentu sangat merugikan negara dari sisi kepabeanan, oleh sebab itu, dia meminta kepada Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean B tanjungbalai Karimun, untuk menurunkan anggotanya untuk mengamankan mikol tersebut serta memproses pihak sebagai penjual mikol tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku,” Tutupnya (*)
Laporan : J. Nababan
Editor : Indra H Piliang