KARIMUNTODAY.COM, TALUK KUANTAN – Berdasarkan Keputusan Bupati Kuantan Singingi H Mursini Nomor : Kpts : 131/lll/2020 tentang penetapan status siaga darurat bencana non alam akibat virus corona (Covid 19) di kabupaten Kuantan Singingi dan Surat keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor : Kpts. 132/lll/2020 tentang pembentukan gugus tugas percepatan penanganan corona virus disease (Covid 19) di kabupaten Kuantan Singingi.
Menindaklanjuti arahan Presiden pada tanggal 15 Maret 2020 di istana kepresidenan Bogor Jawa Barat diminta kepada seluruh Gubernur dan Bupati serta wali kota Untuk terus memonitor kondisi daerah dan terus berkonsultasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk menentukan status daerahnya siaga darurat ataukah tanggap darurat bencana non alam.
Serta dalam rangka memutuskan mata rantai penyebaran virus corona (Covid 19) perlu di lakukan secara massif dan langkah-langkah yang cepat untuk mengantisipasi dampak penyebarannya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah melalui Andi Zulfitri ST MSc Kepala Bidang Anggaran mengatakan di ruang kerja Jumat (27/3/2020) sebanyak lebih kurang 4,2 M Anggaran untuk penanggulangan wabah virus corona (Covid 19) status darurat maka perintah melakukan percepatan pergeseran anggaran di dinas terkait Beberapa OPD yang terkait akan di beri anggaran untuk penanganan wabah virus corona (Covid 19).
Dan diharapkan kepada OPD yang menerima dana tersebut agar dapat menggunakan secara efektif dalam pemanfaatan anggaran supaya di kemudian hari tidak ada temuan dari BPK dan Inspektorat karena ini merupakan hal yang sensitif dan tidak mau ada permasalahkan di kemudian hari,” ujar Andi
” Contohnya dalam pembelian barang seperti masker, disinfektan, yang langka di kabupaten Kuantan Singingi jangan bermain harga dengan kondisi stok yang langka dengan harga yang tidak normal,” tutup Andi (*)