Dalam pemusnahan barang bukti (BB) narkoba itu, ia didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Sigit Prabowo, Kepala Dinas Kesehatan Bintan Gama Abi, perwakilan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri Tafsirudin. Selain itu, pemusnahan narkoba ini juga dihadiri perwakilan Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM) Rai Gunawan, WKPN Sumedi,penasehat hukum (PH) Ammursyaruyudi dan sejumlah pejabat utama Polres Bintan.
“Sabu seberat 3 Kg yang kita musnahkan ini merupakan hasil kerja keras Satres Narkoba Polres Bintan dalam menangani permasalahan narkoba di Kabupaten Bintan,”kata AKBP Boy Herlambang kepada awak media dalam jumpa pers di Mapolres Bintan, Jum’at (14/9).
Dijelaskannya, narkoba ini berasal dari Malaysia dan rencananya akan dibawa tersangka DS, ke Madura, Jawa Timur melalui Pelabuhan tikus di Lobam, bulan lalu. Namun, sebelum narkoba itu lolos ke luar Kabupaten Bintan, berhasil diungkap dan digagalkan oleh anggota Satres Narkoba Polres Bintan.
“Syukur pelaku berinisial DS berhasil diamankan beserta barang bukti (BB), sehingga penyeludupan barang haram tersebut berhasil digagalkan,”ujarnya, seperti dilansir tribratanews.com.
Pada kesempatan itu, Boy Herlambang, mengajak kepada semuan yang hadir dalam kegiatan ini untuk dapat bekerja sama dalam memberantas Narkoba yang beredar di negara Indonesia khususnya di wilayah Kabupaten Bintan.
“Hal ini tentunya agar kita dapat menyelamatkan generasi penerus bangsa dari kehancuran akibat barang haram tersebut serta menjadikan Kabupaten Bintan bebas dari Narkoba,”kata Boy mengingatkan. Narkoba jenis sabu ini dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang sudah mendidih. Kemudian dibuang ke dalam closet kamar mandi dan disaksikan langsung para wartawan sehingga kegiatan tersebut berjalan secara transparan.(*/r/tb).
laporan : indra helmi