BATAMKEPRI

Kepres Nomor 7 Tahun 2020, Kewenangan BNPB Menerbitkan Rekomendasi Ijin Impor

KARIMUNTODAY.COM, BATAM – Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang telah dirubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 diatur bahwa pertama, Menunjuk Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), kedua, Memberikan kewenangan BNPB untuk menerbitkan rekomendasi ijin impor sebagai pengganti perizinan larangan/pembatasan.

Terkait hal tersebut, bahwa pemerintah menunjuk Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),”kata Sumarna, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Kamis (9/4/2020) dalam Rilisnya.

Selanjutnya, kata Sumarna, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama Direktorat Jenderal Bea  dan Cukai telah membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) bersama tentang percepatan pelayanan impor barang untuk keperluan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19).

“Permohonan rekomendasi dari BNPB dapat dilakukan secara online, dengan cara mengakses laman resmi INSW di http://insw.go.id lalu klik menu Aplikasi INSW dan memilih submenu Perizinan Tanggap Darurat,”jelasnya.

Kemudian, pemohon memilih menu Pengajuan Rekomendasi BNPB.

Setelah itu mencentang jenis rekomendasi berupa Rekomendasi Pengecualian Tata Niaga Impor  dan Rekomendasi Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Impor,”ujarnya.

Setelah itu, pemohon mengisi formulir pada laman INSW tersebut, serta mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan jenis permohonan. Untuk selanjutnya, pemohon cukup memantau status pengajuan rekomendasi melalui fitur Tracking Pengajuan Rekomendasi BNPB di laman resmi INSW.

“Setelah proses analisis selesai, sistem akan menerbitkan persetujuan atau  penolakan pengajuan rekomendasi.
Untuk barang tujuan non komersial, setelah mendapat rekomendasi dari BNPB, pemohon mengajukan dokumen PPFTZ-01 dengan melampirkan rekomendasi dari BNPB,”paparnya.

Selanjutnya, Bea Cukai akan memproses hingga terbitnya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) sebagai  dokumen pengeluaran barang impor keluar Pelabuhan. Untuk barang tujuan komersial, setelah mendapat rekomendasi dari BNPB, pemohon mengajukan dokumen PPFTZ-01 dengan melampirkan rekomendasi dari BNPB dan persetujuan impor dari BP Batam.

“Bea Cukai akan memproses hingga terbitnya Surat Persetujuan  Pengeluaran Barang (SPPB) sebagai dokumen pengeluaran barang impor keluar Pelabuhan,”terang Sumarna.

Untuk diketahui bersama, sambug Sumarna, Bea cukai Batam berkomitmen untuk memberikan pelayanan cepat terhadap impor alat pelindung diri (APD) dan alat kesehatan (Alkes) dalam rangka penanggulangan COVID-19 di wilayah Batam dan Kepulauan Riau.

“Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pelayanan pemasukan barang untuk penanggulangan Covid-19, dapat menghubungi Contact Center Bea Cukai Batam (0778) 429446 dan 0812-2111-1484 (Whatsapp Only) (*)

Laporan  : Dayat
Editor      : Lukman Hakim
Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close