
KARIMUNTODAY.COM, LINGGA – Permasalahannya yang dialami Anisatun ada atas peminjaman yang dilakukan suami beliau pada Bapak Yuspan pada Pihak PT BPR Sumber Danamas Dobo Singkep.
Pada tahun 2015 pinjaman yang diajukan almarhum dari ini Anasatun dikabulkan pihak PT BPR Sumber Dana Mas dengan besar pijaman sebesar Rp .300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah ) selama 36 bulan cicilan .
Sewaktu pencarian pada tanggal 13 Agustus 2015, pihak PT . BPR Sumber Dana Mas memotong uang polis asuransi sebesar Rp 12.118.000,- dan tidak memberikan bukti kwitansi dari asuransi .
Malang yang didapat almarhum Yuspan sebagai kreditur meninggal dunia pada tanggal 4 Desember 20115 dengan dibuktikan surat kematian dari Disdukcapil Dabo Singkep, ungkap Mardun Kuasa Hukum Ibu Anisatun dari Kantor Hukum ETOS kepada karimuntoday.com, Selasa (14/4/2020).
Karena polis asuransi sudah dibayarkan melalui PT BPR Sumber Dana Mas, maka secara aturan tentu hutang kreditur sudah pasti dicaver oleh pihak asuransi untuk melunasi sisa hutang .
Dari semenjak 4 Desember 2015 Anisatun Yatimah sebagai ahli waris membayar cicilan pada perbulannya sebesar Rp 6.250.000,- dengan jumlah Rp 227.500.000,- dan ditambah pembayaran terlahir Rp sebasar Rp 2.500.000,- .
Pada Februari Januari 2019 pihak PT BPR Sumber Dana Mas, melakukan penyemprotan pada dinding rumah Anisatun dengan tulisan rumah ini dalan pengawasan Bank dan akan dilelang dengan alasan atas tunggakan dari cicilan .
Atas kejadian tersebut , karena sudah merasa tertekan dari PT BPR Sumber Dana Mas, meminta bantuan hukum pada Kantor Hukum ETOS dipekanbaru .
Besarkan surat kuasa khusus yang diterimah MARDUN ,SH , ANDRI RAHMAT, SH pada tanggal 27 Maret 2019 ,maka di uatlah surat somasi pada pihak PT BPR Sumber Dana Mas.
Atas kejadian tersebut setelah kami pelajari sebagai kuasa perlu dibuat langka tegas secara hukum ,dari awal sudah tida sesuai lagi dengan prosudur yang dibuat dimana dalam kontrak tidak menyebutkan asuransi mana yang digunakan untuk Kreditur Yuspan, karena kalau masalah asuransi sifatnya hanya menganjurkan kepada Kreditur/nasabah tapi kenyataannya pihak PT BPR Sumber Dana Mas begitu pencarian langsung memotong .
Seharusnya pihak asuransi melakukan verifikasi dari awal ,layak atau tidak layak untuk menjadi pemenang polis ,itu aturan di asuransi.
Kemudian dengan menyemprotkan cat dinding rumah nasabah tidak punya dasar hukum dan jelas jelas dan ini adalah murni tindakan Pidana membuka rasia nasabah dan bohong publik serta pencemaran nama baik .
Seharusnya dengan sudah asuransi pihak PT BPR Sumber dana mas tidak perlu lagi menagih ke ahli waris .
Semua kejadian yang dilakukan pihak PT. BPR Sumber Dana Mas terhadap alhi waris ,maka dari kita telah membuat pengaduan Kapolres Lingga Dabo Singkep pada tanggal 12 Juli 2019 secara tertulis ,tapi sampai pada bulan Oktober 2019 tidak ada ditindak lanjuti oleh pihak Polres Lingga .
Pada hal pengaduan diatur bedasarkan Undang – undang Nomor : 8 tahun 1981 Pasal 1 angka 24 dan 25 pasal tentang pengaduan masyarakat .
Karena tidak ada tanggapan makanya kita dampingi istri almarhum Anisatun Yatima membuat laporan dipolres Lingga .
Sekarang sudah berjalan proses lebih kurang lebih kurang 6 bulan dari tanggal 11 September 2019 .
Harapan kita semoga dapat berjalan sesuai dengan peraturan dan perundangan – undangan yang berlaku,” pintanya (*/rls)
