BATAM
Tangkapan Ditpol Air Polda Kepri, Crew Dua Unit Kapal Ikan Asing Vietnam Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Paling Banyak Rp2 M
KARIMUNTODAY.COM, BATAM – Sejumlah crew dari dua kapal ikan asing (KIA) asal Vietnam terlibat pencurian ikan (ilegal fishing) yang ditangkap aparat di Perairan Natuna, Kepri, beberapa waktu lalu kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan dengan paling banyak Rp2 Miliar.
“Mereka dijerat dengan pasal 26 ayat (1), Pasal 92 , Pasal 9, Pasal 85, Pasal 93 ayat (2), Pasal 55 ayat (1) undang – undang no. 31 tahun 2004, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar,”Dirpol Airud Polda Kepri Kombes Benyamin Sapta kepada awak media di Pelabuhan Batuampar, Batam, baru- baru ini.
Konferensi Pers Tentang Penangkapan 2 (Dua) Kapal Ikan Asing (KIA) Ilegal asal Vietnam dilaksanakan pada hari Senin sekira pukul 11.30 wib KP. Baladewa, dihadiri Dirpol Airud Polda Kepri, KA PSDKP Batam Slamet, Kasubbagrenmin Bidhumas Polda Kepri, dan Komandan Kapal KP. Baladewa.
Pada kesempatan itu, Benyamin Sapta memaparkan, kronolisis kejarian yang menimpa dua unit kapal ikan asing (KIA) tersebut: pada hari Rabu tanggal 12 september 2018, KP. Baladewa – 8002 melaksanakan patroli di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau. Sekitar pukul 02.30 wib, KP. Baladewa – 8002 medeteksi 2 (dua) buah kapal pada posisi 05° 50. 162’ u – 105° 52. 358’ t.
“Selanjutnya KP. Baladewa – 8002 melakukan pengejaran pada pukul 02.45 wib diposisi 05° 42. 052’ u – 105° 55. 127’ t dan pemeriksaan kapal pada posisi 05° 55. 984’ n – 105°178’ t (pukul 03.00 wib tangkap kapalbt 92684ts) dan 05° 56. 236’ u – 106° 00. 992’ t (pukul 03.30 wib tangkap bt 93528ts).
Dijelaskannya, setelah dilakukan pemeriksaan pada semua kapal tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dan diduga melanggar pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) uu no. 31 tahun 2004 tentang perikanan sub pasal 93 ayat 2 uu no. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas uu no. 31 tahun 2004 tentang perikanan.
“Dan kapal bt 93528ts diduga melanggar pasal 85 jo pasal 9 jo pasal 92 uu no. 31 tahun 2004 tentang perikanan sub pasal 93 ayat 2 uu no. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas uu no. 31 tahun 2004 tentang perikanan dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,”ujarnya.
Ia juga sempat merincikan data kapal Vietnam yang ditangkap bersama ABK nya, Yaitu ; bt 92684ts, dengan Nahkoda Pham Van Dinh Ann, jumlah Abk 10 orang, muatan Ikan Campur ± 1 Ton, asal kapal Vietnam, dan Jenis kapal yang digunakan Kapal Penangkap Ikan. Selanjutnya, kapal bt93528ts, dengan Nahkoda Nguyen Van Gian, jumlah abk 2 orang, muatan kosong, asal Viernam, jenis kapal yaitu kapal penangkap ikan (sebagai pembantu/assist).
“Selanjutnya kedua kapal tersebut dibawa dengan cara dikawal menuju Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam guna proses lebih lanjut,”ujarnya.
Ia menambahkan, sedangkan barang bukti (BB) yang diamankan pada kedua kapal tersebut, rinciannya, kapal BT92684TS, Ikan campuran + 1 ton, Alat bantu tangkap (border penarik tali) 1 unit, Jaring 1 buah, Gps merk haiyang 1 unit, Gps merk furuno 1 unit, Radio merk super star 1 unit, Radio merk icom 1 unit, Radio merk galaxy 1 unit dan Radio merk any tone 1 unit.
“Sedangkan pada kapal BT93528TS, barang bukti (BB) yang kita amankan, yaitu; Alat bantu tangkap (border penarik tali) 1 unit, Jaring 1 buah, Gps merk haiyang 1 unit, Gps merk furuno 1 unit, Radio merk super star 1 unit dan Radio tanpa merk 1 unit. Ia menambahkan, adapun pasal yang dilanggar yaitu Pasal 26 ayat (1), Pasal 92 , Pasal 9, Pasal 85, Pasal 93 ayat (2), Pasal 55 ayat (1) undang – undang no. 31 tahun 2004 , dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. (*/r)
laporan : indra helmi
editor : indra h piliang