RIAUSIAK

Pemudik Diperbolehkan Oleh Pemkab Datang Ke Siak, Ini Syaratnya

KARIMUNTODAY.COM, SIAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak tidak melarang perantau untuk bermudik ke Kabupaten Siak, dengan syarat, pemudik yang ke Siak harus mengikuti aturan Protokol Kesehatan COVID-19. Menjelang lebaran, keinginan setiap perantau ingin kembali berkumpul dengan sanak keluarganya dikampung halaman.

Tetapi pada lebaran tahun 2020 ini, Pemerintah Indonesia mengambil kebijakan, agar perantau tidak kembali ke kampung asalnya, karena dampak penularan virus pandemi Covid-19 atau virus Corona yang telah menular ke ratusan orang ditanah air.

Akan tetapi menariknya, Pemkab Siak tidak melarang bagi pemudik untuk kembali berkumpul dengan keluarganya.

Hal tersebut disampaikan Asisten I Pemkab Siak Budhi Yuwono, dia mengatakan bagi pemudik tidak akan dihalau dan tetap diterima dengan syarat, mentaati Protokol Kesehatan Covid-19.

“Guna mengantisipasi, mereka (Pemudik) kita isolasi mandiri selama 14 hari.

Setiap perantau yang balik ke Siak akan dipantau oleh tim kesehatan yang ada di Puskesmas di tiap kecamatan,”kata Budhi, Kamis (30/04/2020).

Menyikapi itu kata Budhi, Pemkab Siak telah mendirikan 9 Pos jaga di setiap perbatasan dengan Kabupaten lain guna memantau pemudik ke Siak.

“Sistem Pos pantau tersebut dibagi menjadi dua,yakni minimal dan maksimal. Yang maksimal setiap personil terdiri dari 11 orang, terdiri dari petugas Dishub, Medis dan TNI-POLRI. Sementara mainimal terdiri dari 7 orang,”pungkasnya.(adv)

Laporan  : Idris Harahap
Editor      : Lukman Hakim
Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close