KARIMUNTODAY.COM, KUNDUR – Pengerjaan Normalisasi Drainase di Gang Mahakom Dusun 01 Desa Sungai Ungar Utara Kecamatan Kundur Utara Kabupaten Karimun Propinsi Kepri, diduga sarat rekayasa dan penyimpangan. Pengerjaan normalisasi drainase yang menelan anggaran dari Dana Desa (DD) senilai 50 juta lebih, sempat menuai kritik dari pekerja, yang tidak menerima kebijakan pihak Desa atas pembayaran yang diterima oleh para pekerja.
Swisriato Sekretaris Desa Sungai Ungar Utara yang dihubungi karimuntoday.com melalui pesan WhatsApp Kamis (07/5/2020). Menurut Swisriyanto (Sekdes red) dirinya belum bisa berkomentar mengenai keluhan pihak yang mengerjakan drainase tersebut sebab saya sendiri belum mendengar hal tersebut paparnya.
Dirinya juga berjanji akan memberikan keterangan setelah dirinya menanyakan langsung kepelaksana kegiatan atau ketua PPK, tutur Swisrianto singkat melalui pesan WhatsApp,nya Kamis 07 Mei 2020.
Menurut informasi dari salah seorang pekerja yang enggan disebut namanya saat dijumpai karimuntoday.com Sabtu 28 April 2020 menuturkan. Menurutnya pihak desa hanya membayar upah kerja senilain 20 juta untuk 14 orang pekerja, sebagai upah atau gaji pengerjaan drainase tersebut.
Padahal dalam perencanaan drainase tersebut harus dikerjakan dengan jumlah pekerja sebanyak 25 orang ,” tuturnya pada karimuntoday.com Sabtu 28 April 2020.
Kendati demikian aparat hukum diminta untuk meninjau dan turun kelapangan untuk mengkaji ulang kebijakan yang telah dibuat oleh Kepala Desa dan juga para perangkat Desa Sungai Ungar Utara Kecamatan Kundur Utara Kabupaten Karimun.
Sebab pengertian Dana Desa adalah sejumlah anggaran dana yang diberikan kepada Desa dari Pemerintah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang merupakan sumber dari dana perimbangan Pusat dan Daerah yang diterima paling sedikit 10% dari APBN.
Perlunya keikut sertaan aparat hukum baik kepolisian dan juga kejaksaan untuk mengkaji tata kelola Dana Desa di Kabupaten Karimun seperti di Desa Sungai Ungar Utara, agar alokasi dana yang diberikan bisa digunakan secara konsisten dan terkendali pada setiap kegiatan.
Setiap kegiatan yang menggunakan Dana Desa dan juga Alokasi Dana Desa harus melalui tahapan proses perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi yang berdasarkan prinsip, sehingga semua bentuk laporan bisa transparan dan dapat dipertanggung jawabkan, sehingga Kepala Desa tidak saja bisa menerima uang tapi harus bisa mengelola uang.(*)