KARIMUNTODAY.COM, TELUK KUANTAN – Bupati Kuantan Singingi Terima dan sambut kedatangan ketua Forum Kepala Desa kabupaten Kuantan Singingi didampingi beberapa perwakilan kepala Desa se Kuantan Singingi senin(11/5 2020) diruang kerja bupati.
Terkait dengan pemberitaan dari berbagai media saat ini bahwa telah terjadi penahanan salah satu kepala desa di kabupaten kuantan singingi (tidak mau menyebutkan desanya) tersebut forum kepala desa dan beberapa perwakilan kepala desa setelah membezuk kepala desa tersebut sepulang dari kantor polres Kuansing, menyempatkan diri untuk mengunjungi kantor bupati dan menghadap bupati H Mursini dengan niat konsultasi bersama bupati untuk permasalahan tersebut.
Ketika dikonfirmasikan kepada Ketua Forum Kepala Desa se Kuantan Singingi Solehudin SE mangatakan ” mengingat kepala Desa juga merupakan seorang Aparatur Desa, dan situasi saat ini dalam penanggulangan dan pencegahan terhadap wabah Virus Covid 19 saat ini tentunya masyarakat desa membutuhkan adanya kepala desa yang akan memperjuangkan nasib warganya dan kelangsungan hidup warganya yang lagi menunggu berbagai bantuan dalam tahap Covid 19 ini.
Seperti menunggu perubahan APBDes, Identifikasi Data penerima bantuan seperti data penerimaan BLT dan lainnya tentunya kepala desa yang mengajukan datanya, sementara kepala desa tersebut berada di dalam tahanan pihak yang berwajib maka kita sebagai bagian dari forum kepala desa Kuantan Singingi memutuskan ke sepakatan bersama untuk melaksanakan selain bersilaturahmi kita juga berkonsultasi kepada bapak bupati H mursini, ujar Solehudin.
Kemudian kita selaku keluarga besar forum kepala Desa kuantan Singingi akan mengupayakan untuk memberi bantuan setidaknya meringankan beban kepala desa untuk berkomunikasi keluar yang disebabkan saat ini semua komunikasi tersebut terputus karena penahanan tersebut.
Dan waktu yang sama ketika di tanya apa arahan serta hasil dari pertemuan dengan bupati, ketua forum kades membeberkan, bupati kuantan singingi H Mursini menyarankan agar di berikan bantuan Hukum atau pendamping melalui pengacara misalnya atau bantuan komunikasi yang dibutuhkan,” tutup ketua forum kades. (*)