KUANSINGRIAU

Komisi III DPRD Kuansing Turun Lapangan Meninjau Proyek Bangunan IGD dan Gedung Rawat Inap RSUD Mangkrak

KARIMUNTODAY.COM, TELUK KUANTAN  – Sebelum peninjauan pekerjaan proyek bangunan gedung instalasi Gawat Darurat(IGD) dan gedung rawat inap Rumah sakit Umum Daerah kabupatan Kuantan Singingi terlebih dahulu paginya di bahas Pada Hearing Komisi lll DPRD yang cukup alot di ketuai oleh Romi Al Fisah Putra SE dan anggota komisi III lainnya dan hasil dari Hearing tersebut diputuskan untuk peninjauan langsung ke lokasi RSUD siang setelah jam istirahat kamis (4/6 2020).

Peninjauan Pekerjaan proyek pembangunan gedung dua lantai Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan pembangunan gedung tiga lantai rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teluk Kuantan, Kabupaten Kuansing,Provinsi Riau dikarenakan tidak tuntasnya (mangkrak-red) atas pengerjaannya Padahal proyek tersebut anggaran pada tahun 2019 lalu sudah itu pun diberi tambahan waktu pengerjaannya.

Ketua Komisi III melalui Anggota Komisi III DPRD Kuansing, Fedrios Gusni mengatakan, dari keterangan pihak RSUD Teluk Kuantan mengakui kalau progress pembangunan dua gedung ini tidak tuntas 100 persen. “Untuk pekerjaan gedung tiga lantai rawat inap itu selesai 50 persen lebih, dan pekerjaan gedung dua lantai IGD hanya selesai sekitar 80 persen,” ujar Fedrios usai turun meninjau langsung pembangunan proyek dua gedung di RSUD Teluk Kuantan tersebut.

Sedangkan untuk IGD diberi tambahan waktu 50 hari, tapi denda sampai kini tidak dibayar oleh perusahaan, sementara mereka (perusahaan) bekerja terus Dilihat dari papan plang proyek yang terpasang kegiatan pembangunan dan rehabilitasi RS/Kab/Kota dan Provinsi (DAK) dengan pekerjaan rehabilitasi IGD dikerjakan oleh PT Andika Utama dengan Konsultan Pengawas Gita Lestari Consultan.

Pekerjaan ini dengan nomor kontrak 445/RSUD-TU/2019/1027 dengan Nilai Kontrak Rp 7.276.556.000,00. Sesuai tanggal kontrak pekerjaan ini telah dimulai 23 Juni 2019 – 23 Desember 2019 dengan sumber dana APBD Kabupaten Kuansing.

Kemudian untuk gedung Rawat Inap sendiri menghabiskan anggaran lebih kurang Rp 14 Miliar. Dari laman LPSE Kabupaten Kuansing proyek tersebut dimenangkan PT Putra Meranti yang merupakan perusahaan asal Pekanbaru.

Dilanjutkan Fedrios, seharusnya perusahaan yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaaan sudah di blacklist tegas Fedrios.

Turun lapangan Komisi III DPRD Kuansing didampingi langsung Direktur RSUD Teluk Kuantan dr M Irvan Husin beserta sejumlah jajararannya “Turlap ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil hearing Komisi III DPRD dengan RSUD pada Kamis pagi terkait LKPj Bupati Tahun Anggaran 2019,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur RSUD Teluk Kuantan, M Irvan Husin mengatakan, akibat pekerjaan tidak selesai tepat waktu atau tidak selesai sesuai target kontrak maka dua perusahaan tersebut diberikan sanksi dikenakan denda kata Fedrios.

Pada kesempatan yang sama Irvan Husin Direktur RSUD menyebutkan, besaran denda satu hari akibat terjadinya keterlambatan pekerjaan sekitar Rp 14 Juta. Pihaknya juga sudah memberikan perpanjangan selama 50 hari agar dua perusahaan tersebut menyelesaikan pekerjaannya.

Dia menegaskan, apabila rekanan tidak bisa menyelesaikan pekerjaan dengan masa perpanjangan waktu 50 hari, maka perusahaan terancam akan di blacklist,”  tutup Irvan. (*)

Laporan   : Lidia Ningsih ST
Editor       : Lukman Hakim
Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close