KARIMUN
Belum Terdaftar Menjadi Pemilih? Segera Datangi PPS Setempat!
KARIMUNTODAY.COM, MERAL – Dengan diperpanjangnya masa penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap) secara Nasional maka masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih masih ada peluang untuk terdaftar sebagai Pemilih pada Pemilu Tahun 2019.
Hal ini, disampaikan oleh Aprisal, Ketua PPK Meral disela-sela Rapat Koordinasi dengan Panwaslu Meral dan PPS sekecamatan Meral, Jumat (28/09/2018) sore di sekretariat PPK Meral.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih pada pemilu tahun 2019 untuk segera mendatangi PPS sesuai kelurahan pemilih. Mengingat waktu perpanjangan sampai 28 Oktober 2018.” Tutur Aprisal
Ditambahkanya lagi, bahwa PPK Meral juga akan membuka Posko di tingkat kelurahan untuk memudahkan para pemilih yang belum terdaftar.
Daftar Pemilih : Silahkan Cek Nama Anda
“Kita akan buka Posko “Gerakan Melindungi Hak Pemilih (GMHP)” di enam kelurahan yang ada dikecamatan Meral guna memberi kemudahan akses bagi warga yang belum terdaftar sebagai pemilih. Warga nanti nya cukup bawa KTP-El atau Surat Keterangan dari Disdukcapil dan Kartu Keluarga” Tambah Aprisal
Lalu apa saja syarat untuk menjadi pemilih?
Berdasarkan Pasal 4 ayat 2, PKPU No 11 Tahun 2018 :
a. genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
b. tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;
c. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
d. berdomisili di wilayah administratif Pemilih yang dibuktikan dengan KTP-el;
e. dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf d, dapat
menggunakan Surat Keterangan yang diterbitkan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat; dan
f. tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia. (*)
Laporan : S. Zagoto
Editor : Indra H Piliang