KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Terkait adanya penolakan dari masyarakat nelayan tentang aktivitas penambangan pasir laut di wilayah Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri selayaknya Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan Tanjungbalai Karimun agar tidak memberikan kembali izin olah gerak kepada kapal isap tersebut, sebelum tuntutan masyarakat nelayan dipenuhi, untuk menjaga kondusifitas dilapangan.
Hal tersebut dikatakan, Aktivis Lingkungan Rahmad Kurniawan Alias Iwan Gondrong kepada karimuntoday.com, Senin (29/6/2020), Ya selayaknya KSOP Tanjungbalai Karimun, Kepri tanggap dengan adanya aksi penolakan dari masyarakat nelayan di kecamatan meral tentang aktivitas kapal isap pasir laut yang matrialnya untuk penimbunan areal proyek galangan kapal PT China Communication Contsruction anak Perusahaan PT Grace Rich Marine sebab aktivitas pengerukanya tidak berapa jauh dari pemukiman masyarakat pesisir sekitar kurang lebih 100 meter dari garis pantai dan juga aktivitasnya menganggu alur pelayaran masyarakat nelayan ketika hendak pergi melaut menangkap ikan.
“ Ya, tadi dia mendapatkan informasi ada aksi dari masyarakat nelayan di kecamatan meral dan mereka menolak keberadaan kapal pasir isap pasir laut tersebut, selayaknya menjadi perhatian serius dari stakeholder di karimun, khusunya KSOP Tanjungbalai Karimun,” Ujarnya
Ditambahkanya lagi, Selayaknya Instansi terkait terbuka kepada public (masyarakat nelayan-red), dimana titik koordinat kapal isap pasir tersebut sebenarnya ketika melakukan aktivitas bahkan jarak dari garis pantai sudah diatur di UU sekian Mil, bahkan dengan adanya pengerukan atau penambangan pasir laut tersebut sangat berdampak kepada ekosistem lamun akan mengalami kerusakan, seperti, menurunkan produktivitas nelayan, pola arus dan gekombang berubah bahkan mengakibatkan abrasi pantai serta meningkatkan kekeruhan perairan, bahkan dia mendapatkan informasi satu izin di gabung dengan 3 kegiatan,” Ucapnya
“Penambangan pasir di laut dilarang dilakukan dilaut sebagaimana diatur dalam UU 27 tahun 2007 dan direvisi dengan UU 1 tahun 2014, dimana dalam pasal 35 dilarang melakukan penambangan pasir, jika dapat merusak ekosistem perairan. Pasal 35 ayat 1, melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya,” Tutup Rahmad
Secara terpisah, Kepala Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan Tanjungbalai Karimun belum dapat dimintai konfirmasinya terkait permintaan Aktivis Lingkungan agar tidak memberikan kembali izin olah gerak kepada kapal isap tersebut belum dapat dimintai tanggapanya. (*)
Laporan : James Nababan/Redaksi
Editor : Lukman Hakim
Loading...