BATAMINFOKEPRI

Reskrim Polresta Barelang Ungkap Tindak Pidana Penipuan Dan Pencurian Polisi Gadungan Yang Meresahkan Masyarakat

KARIMUNTODAY.COM,  BATAM –Dibawah Pimpinan Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan SIK MH, Opsnal Reskrim Polresta Barelang mengamankan 1 orang (satu) sebagai pelaku tindak pidana Penipuan Dan Pencurian yang telah meresahkan masyarakat Selasa, 21 Juli 2020 Sekira Pukul 21.00 Wib.

Dasar Penangkapan Laporan Polisi  1.LAPORAN POLISI : LP-B/74/VII/2020/ KEPRI/RES/SPK-SEI BEDUK  2.LAPORAN POLISI : LP-B/571/VII/2020/KEPRI/RESTA BARELANG 3.LAPORAN POLISI :  STTLP/527/VII/2020/SPKT KEPRI RESTA BARELANG 4.LAPORAN POLISI : LP-B/571/VII/2020/KEPRI/RES/SPK-POLSEK BATAM KOTA 5.LAPORAN POLISI : LP-B/586/VII/2020/KEPRI/RES/SPK-POLSEK BATAM KOTA 6.LAPORAN POLISI : LP-B/561/VII/2020/ SPKT KEPRI RESTA BARELANG

7.LAPORAN POLISI : LP-B/107/VII/2020/KEPRI/RES/SPK-POLSEK BATAM KOTA 8.LAPORAN POLISI : LP-B/100/III/2020/KEPRI/RES/SPK-POLSEK BENGKONG 9.LAPORAN POLISI : LP-B/194/VII/2020/KEPRI/RES/SPK-POLSEK NONGSA 10.LAPORAN POLISI : LP-B/192/VII/2020/KEPRI/RES/SPK-POLSEK NONGSA 11.LAPORAN POLISI : LP-B/188/VII/2020/KEPRI/RES/SPK-POLSEK NONGSA 12.LAPORAN POLISI : LP-B/572/VII/2020/ SPKT KEPRI RESTA BARELANG.

Berdasarkan LP tersebut Pada Hari Senin Tanggal 20 Juli 2020 Pukul 13.20 Wib di pintu 2 Bida Ayu Kelurahan Mangsang Kecamatan Sei Beduk Kota Batam. Sewaktu Pelapor/Korban atas nama Nur Huda Yanti (NY) 18 Tahun, Pelajar, Alamat Duri Angkang Sei Beduk berserta saksi atas nama UL sedang mengendarai sepeda motor, tiba tiba dari arah samping Pelapor/ Korban  dan saksi dihentikan oleh Terlapor/Pelaku atas nama WR, 27 Tahun Alamat, Pulau Tujuh yang mengaku sebagai Anggota Polri. Persisnya dijalan raya depan Pesantren Hafis Alquran didekat Simpang Bagan.

Dikarenakan pelapor / korban  dan saksi tidak memakai helm maka Pelapor / korban  dan saksi di bawa oleh tersangka kepintu 2 Bida Ayu dengan mengiring Terlapor beserta sepeda motor dari arah belakang. Setiba di pintu 2 Bida Ayu lalu Tersangka meminjam Hp pelapor 1 (Satu) unit Hp Merk Vivo dengan alasan untuk menyambung data GPS. Setelah menyerahkan maka tersangka menyuruh korban dan saksi menunggu sekitar 5 menit tetapi setelah itu tersangka pergi meninggalkan korban dan saksi. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batam Kota.

Dari banyaknya laporan masyarkat Unit Reskrim Polresta Barelang di bawah Pimpinan Kasat Reskrim langsung melakukan penyelidikan di lapangan bahwa benar telah terjadi Tindak Pidana Penipuan Dan Pencurian, Selasa 21 Juli 2020 Pukul 17.00 Wib mendapat informasi dari masyarakat pelaku berada di Pinggir Jalan Simpang Bengkong Sadai, dengan gerak cepat 19.42 Wib Pelaku berhasil di amankan.

Ketika pelaku  menunjukkan tempat pembuangan barang bukti yang berada di Wilayah Hukum Polsek Batam Kota Pelaku memberikan perlawanan dan mencoba melarikan diri, sehingga petugas memberikan peringatan sebanyak 3 kali akan tetapi tidak di indahkan bahkan tetap mencoba melarikan diri. Petugas memberikan tindakan tegas dan terarah terhadap Pelaku selanjutnya dibawa ke Mako Polresta Barelang.

Adapun barang bukti yang di amankan  14 (Empat Belas) Unit Handphone dengan merk yang berbeda, 1 (satu) Unit motorbeat ( untuk transportasi) , 1 (satu) Buah Celana dinas PNS, 1 (satu) sepasang sepatu PDL warna hitam. Pasal yang di sanggakakan 378 atau 362 KUHP dengan  Ancaman Hukuman Maksimal 6 Tahun .

Menyikapi hal tersebut Kapolresta Barelang *Kombes Pol Purwadi W. Anggoro SIK, MH* melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang yang di sampaikan oleh Kasubbag Humas Akp Betty Novia mengatakan bahwa benar telah mengamankan 1 orang pelaku tindak Pidana Penipuan Dan Pencurian ( Polisi Gadungan) yang telah meresahkan masyarakat untuk saat ini pelaku sudah berada di Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (*)

Laporan  : Dayat
Editor      : Lukman Hakim

Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close