BATAMKEPRI

Sat Res Narkoba Polresta Barelang Musnahkan 8 Kg Narkotika Jenis Sabu

 KARIMUNTODAY.COM, BATAM— Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman SH, SIK, MH pimpin langsung pemusnahan Barang Bukti sebanyak 8.151,32 Gram Bertempat di Halaman Sat Narkoba Polresta Hari Rabu Tanggal 22 Juli 2020

Sabu ini merupakan hasil dari Tangkapan sebelumnya yakni tangkapan Pihak Bandara dan pengembangan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang Di Indra Giri Hilir. Pemusnahan ini merupakan salah satu proses penyidikan , ada barang bukti kita sisihkan untuk BB di Pengadilan sedangkan sisanya inilah yang kita musnahkan.

Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara memasukkan kedalam air yang sudah di panaskan dulu dengan menggunakan kompor gas alias direbus. Sejauh ini peredaran narkoba di Indonesia masih tetap saja berjalan dan salah satu tempat transit dan jalur peredaran narkoba di Indonesia adalah Kota Batam.

Hadir dalam kegiatan tersebut PPNS balai POM batam, Kepala Seksi Penindakan Bea Dan Cukai Serta Penasehat Hukum (Advokat).

Menyikapi hal tersebut Kapolresta Barelang Kombes Pol Purwadi W. Anggoro, SIK,MH menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti adalah amanah UU sebagaimana tertuang dalam Pasal 91 (2) UU No.35 Tahun 2009. Penggungkapan Narkotika jenis sabu tersebut merupakan bukti keseriusan Negara khususnya Polresta Barelang dalam memberantas dan menghentikan peredaran Narkoba di Kepulauan Riau  yang disampaikan melalui Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia.

Selama kegiatan berlangsung berjalan aman kondusif. (*)

Laporan  : Taufik Chaniago/Dayat
Editor      : Lukman Hakim

Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close