BATAM

Sebar Berita Hoax Tentang Korban Gempa, Warga Tiban Batam Terancam 2 hingga 5 Tahun Penjara

KARIMUNTODAY, BATAM – Pembelajaran bagi masyarakat pengguna media sosial yang tidak menggunakan pada tempatnya atau memposting berita hoax, yang belum tentu kebenaranya. Buktinya, seorang warga Tiban, Kota Batam berinisial JA (38), tertangkap dan terancam hukumun penjara lima tahun.

Pria berprofesi wiraswasta, penyebar berita hoax yang menimbulkan keonaran dikalangan masyarakat, pasca gempa bumi dan tsunami di Palu dan Donggala, ini dibekuk aparat tim Ditreskrimsus Polda Kepri bekerjasama dengan Tim Bareskrim Polri, di sebuah kawasan pemukiman di kota Batam.

“Terhadap perbuatan tersangka JA, dikenakan dengan Pasal 14 ayat (2) dan/atau pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946,”kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes S. Erlangga didampingi Dirreskrimsus Kombes Rustam Mansur pada awak media, di ruang Media Center Polda Kepri, Nongsa, Batam, Rabu (3/10).

Erlangga menjelaskan, makna pasal yang disangkakan, yang diatur pada pada pasal 14 ayat (2) “berbunyi Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat. Sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun,”ujarnya.

Selain itu, terang dia, dalam pasal 15 disebutkan, ‘Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap. Sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun’.

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Rustam Mansur, memaparkan kronologis, pada hari Minggu tanggal 30 September 2018 akun facebook milik pelaku memposting konten berita hoax yang belum pasti kebenarannya yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan masyarakat. Akun nya, berisi gambar seseorang yang meninggal dunia tenggelam di sungai dan diberi caption “mayat(Lili Ali) yg minta gempa kemarin”.

“Selanjutnya Polda Kepri bekerja sama dengan Bareskrim Polri melakukan profiling dan tim Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan. Dari pengakuan tersangka, memposting gambar yang disebar tersebut di save dari akun orang lain kemudian di Posting kembali dengan gambar yang sama dengan diberi caption diatas,”jelasnya.

Akibat kejadian ini, tersangka JA diproses hukum bersamanya ikut diamankan barang bukti (BB), diantaranya, 1 buah smartphone oppo a71, warna hitam imei 2 868836032887217. Imei slot 2 868836031887209. 1 buah sim card operator simpati no. Ccid 0025000004753555 dan 1 buah sim card operator simpati no. Ccid 6210611421819. Serta akun fb atas nama Pelaku dengan linkhttps://www.facebook.com/profile.php?id=10000818200XXXX. (*/r)

laporan : indra helmi
editor : indra h piliang

Loading...
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close