KARIMUN
Perpat Karimun Dukung : DPM-PTSP dan Satpol PP Lakukan Penertiban Ruko dan Tower Tidak Miliki IMB
KARIMUNTODAY.COM,KARIMUN – Persatuan Pemuda Tempatan, (PERPAT),Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, mendukung langkah Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu beserta Satuan Polisi Pamong Praja melakukan penertiban terhadap rumah toko(ruko) serta tower yang tidak memiliki IMB atau rumah toko telah memiliki IMB namun, membangun tidak sesuai dengan izin di keluarkan.
Hal tersebut dikatakan, Gatot Hariyanto Ketua PERPAT Karimun kepada karimuntoday.com, Jum’at (5/10/2018), Ya, Dia sangat memberikan apresiasi kepada DPM-PTSP serta Satpol PP karimun hari ini akan menggelar penertiban terhadap rumah toko yang tidak memiliki IMB serta Rumah Toko yang membangun melebihi IMB diberikan, untuk diberikan sanksi tegas sesuai dengan Perda dan UU,agar ada efek jera bagi pelaku usaha serta masyarakat yang mengabaikan aturan ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“ Penertiban dilakukan oleh DPM-PTSP serta Satpol PP sebaiknya dilakukan secara berkala dan merata diseluruh wilayah kabupaten karimun, artinya, jangan focus hanya di pulau karimun besar saja, tetapi dapat hendaknya sampai ke kecamatan di luar pulau karimun besar, agar penertiban ini benar-benar dilakukan secara maksimal, kapan perlu dilakukan sekali seminggu atau sebulan sekali,” Tukasnya
Ditambahkanya lagi, Dia juga berharap kepada instansi terkait mulai dari pihak kecamatan sampai dengan PUPR, ketika memberikan recomendasi untuk mendapatkan IMB dari DPM-PTSP, agar memberitahukan kepada pelaku usaha atau masyarakat yang mengurus recomendasi agar memberitahukan sebelum diterbitkan IMB jangan melakukan pembangunan terlebih dahulu, pasalnya, selama ini terlihat banyak pelaku usaha serta masyarakat ketika sudah mendapatkan recomendasi dari PUPR lansung melakukan pembangunan,” Cetusnya
Dikatakanya lagi, Dia juga meminta kepada DPM-PTSP serta Satpol PP untuk memberikan sanksi tegas berupa pembongkaran rumah toko apabila ditemukan adanya kecurangan seperti contoh, Sang Pelaku Usaha hanya memiliki IMB untuk dua unit rumah toko, tetapi dibangun sebanyak 7 sampai dengan 8 Unit, karena perbuatan dilakukanya sangat merugikan pemerintah daerah terkait pembayaran retribusi dan itu sepertinya sudah masuk keranah pidana,” Tutupnya
Secara terpisah, Efryan Kasie IMB Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Kabupaten Karimun, ketika dikonfirmasi karimuntoday.com, Jum’at (5/10/2018), membenarkan bahwa hari ini akan dilakukan penertiban terhadap rumah toko serta tower yang belum mengantongi IMB, atau rumah toko sudah mengantongi IMB, tetapi membangun tidak sesaui dengan IMB dimiliki, dan pertiban akan dimulai pada pukul, 15.00 Wib Siang ini,dan kita nantinya akan dibantu oleh Satpol PP sebagai Penegak Perda, ” Tukasnya Singkat (*)
Laporan : Lukman Hakim
Editor : Indra H Piliang