KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Kepolisian Resort (Polres ) Karimun Polda Kepri melaksanakan konferensi pers kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat) yang berhasil diungkap Satreskim Polres Karimun dan Unit reskrim Polsek Meral.
Kegiatan konferensi pers langsung dipimpim Kapolres Karimun, AKBP.M.Adenan AS.SH.S.IK.MH didampingi Kasat Reskrim AKP.Herie Pramono.S.IK dan Kapolsek Meral, AKP Doddy Santoso Putra.S.IK, Senin (3/8-2020).
Kapolres Karimun, AKBP.M.Adenan AS.SH.S.IK.MH, melalui rilis Kaur Humas, Ipda.Junaedi mengatakan, bahwa Satreskrim Polres Karimun dan Unit reskrim Posek Meral berhasil mengamankan Tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial M, EI dan RA dan Dua orang penadah berinisial DAD dan EA.
Kapolres menjelaskan, tersangka Inisial M diamankan Satreskrim Polres Karimun karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) Satu unit motor Honda Tipe Beat warna hitam di Bukit Tiung, Kecamatan Karimun tanggal pada 11-Juli 2020) pukul 23.50 Wib, dan Satu unit motor Tipe Vario Tekno berwarna Putih Biru, yang terparkir di simpang lampu merah Kapling samping gereja HKBP pada tanggal 27-Juli-2020 Pukul 01.30 Wib dini hari.
Setelah berhasil mencuri kedua sepeda motor tersebut, pelaku M menjualnya ke penadah berinisial DAD dengan harga Motor Beat sebesar Rp 1.100.000 (Satu Juta Seratus Ribu Rupiah). Sedangkan motor vario tekno dijual pelaku sebesar Rp 1.050.000 (Satu Juta Limah Puluh Ribu Rupiah) tanpa dokumen apapun. Dari pengakuan DAD kepada petugas, motor tersebut rencananya akan dijual kembali untuk mencari untung lebih besar kepada inisial EA.
Dari hasil pengungkapan pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh tersangka M, satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan barang bukti Satu unit sepeda Motor merk Beat dan Vario Tekno dari tangan penadah inisial DAD dan EA.
“Atas perbuatannya, pelaku M dikenakan pasal 363 Kitab Undang-Undang hukum pidana, dengan ancaman pidana paling lama 7 Tahun, sedangkan penadah DAD dan EA dikenakan Pasal 480 Kitab undang – undang hukum pidana dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun,”jelasnya.
Sedangkan tindak pidana pencurian dengan Pemberatan (curat) yang berhasil diungkap oleh Unit reskrim Polsek Meral yang dilakukan oleh pelaku berinisial EI dan RA, melakukan aksi pencurian terhadap satu unit sepeda motor Merk Yahama Tipe RX King warna merah maron yang terjadi pada hari Senin tanggal (20 Juli 2020) pada pukul 16.00 Wib, pada saat korban pulang kerja dan memarkirkan sepeda motornya di depan rumah korban yang berlokasi di Parkiran Kolam Renang Bonanza Kampung Bukit Kelurahan Meral Kota Kecamatan Meral Kabupaten Karimun.
“Untuk pelaku EI dan RA, juga dikenakan pasal 363 Kitab undang-undang hukum pidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun,”ujar Kapolres Karimun, AKBP M.Adenan.(*/hmspol)