KARIMUNKEPRI

Sidang Paripurna DPRD Karimun, Bupati Karimun Sampaikan Rancangan Pembentukan Dua Kecamatan Baru

KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Bupati Karimun. H Aunur Rafiq gelar rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Kecamatan Selat Gelam dan Kecamatan Sugie Besar di Gedung DPRD Karimun, Senin (10/8)

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Karimun M. Yusuf Sirat, Wakil ketua I Rasno dan diikuti sejumlah anggota DPRD, FKPD, Staf Ahli, OPD,  dan  Insan Pers

Dalam pidatonya, Bupati Karimun H. Aunur Rafiq mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setingi- tingginya kepada pimpinan DPRD Karimun beserta seluruh anggota yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pembentukan Kecamatan Selat Gelam dan Kecamatan Sugie Besar.

Bupati Karimun menjelaskan, Sebagaimana kita ketahui bersama dalam ketentuan pasal 221 Undang- undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Kabupaten /Kota) dapat membentuk Kecamatan  dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Desa/Kelurahan, katanya.

” Letak geografis Kabupaten Karimun terdiri dari beberapa pulau – pulau besar maupun  kecil menyebabkan terhambatnya akses pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu pembentukan, pembentukan Kecamatan yang ada saat ini merupakan salah satu solusi guna memperdekat penyelenggaraan dengan cara peningkatan kesejahteraan masyarakat,kata Rafiq lagi.

Bupati menjelaskan bahwa sejak terbentuknya Kabupaten Karimun pada tahun 1999 sampai pada hari ini, kita telah beberapa kali melakukan pembentukan Kecamatan. Terakhir pada tahun 2012 dari 9 ( Sembilan) Kecamatan menjadi 12 Kecamatan, paparnya.

Adapun Kecamatan baru yang dibentuk pada tahun 2012 yaitu, Kecamatan Belat dan Kecamatan Ungar,

Bupati Karimun, H. Aunur Rafiq mengatakan rencana pembentukan Kecamatan di dalam wilayah Kecamatan Karimun dan Kecamatan Moro sudah dilakukan kajian Akademik pada tahun 2015 yang lalu, dengan berpedoman pada Undang- undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diatur bahwa daerah (Kabupaten /Kota) dapat membentuk Kecamatan dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Desa /Kelurahan.

Hal ini dimungkinkan secara aturan, bahwa pemerintah Kabupaten/Kota dapat membentuk Kecamatan diwilayah yang mencakup satu atau lebih pulau  yang persyaratan administrasi, syarat fisik kewilayahaan dan syarat teknis sebagaimana yang telah disebutkan dengan pertimbangan untuk efektivitas dan efisiensi pelayanan serta pemberdayaan masyarakat desa di pulau- pulau , ucap  Rafiq.

Disamping itu, kata Rafiq sudah mendapat persetujuan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui rekomendasi dari Pemerintah Kepulauan Riau /Gubernur Kepri nomor 138.3 /0492/SET Tanggal 10 April 2017 perihal persetujuan pembentukan Kecamatan di Kabupaten Karimun.

Bupati menjelaskan, Pembentukan rancangan peraturan daerah tentang pembentukan Kecamatan Selat Gelam dan Kecamatan Sugie Besar Kabupaten Karimun ini didasarkan pada asas Disentralisasi dan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan tetap memperhatikan nilai- nilai budaya, Susila, Moral, Keadilan Hukum, jelasnya.

Adapun maksud dari pembentukan Perda tentang pembentukan Kecamatan Selat Gelam dan Kecamatan Sugie Besar Kabupaten Karimun ini adalah :

A. Menjamin kepastian hukum atas penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan.

B.Memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan.

C.Dan, sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam pembinaan dan pengawasan.

Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan Kecamatan Selat Gelam dan Kecamatan Sugie Besar Kabupaten Karimun ini juga bertujuan untuk :

A. Efektivitas pelayanan terhadap masyarakat dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan /Desa.

B.Dan, memperpendek rentang kendali dalam pembinaan dan pelayanan pemerintah Kelurahan /Desa.

Adapun ruang lingkup pengaturan dalam rancangan peraturan daerah ini adalah :

A. Tujuan pembentukan

B. Nama Kecamatan

C. Cakupan Wilayah

D. Batas Wilayah

E. Jumlah Pulau

F. Pembinaan dan pengawasan

G. Aset dan Pengawasan

H. Pembiayaan.

Secara keseluruhan rancangan peraturan daerah tentang pembentukan Kecamatan Selat Gelam dan Kecamatan Sugie Besar Kabupaten Karimun ini terdiri dari atas 8 Bab dan 16 pasal.

Bupati Karimun, H. Aunur Rafiq berharap semoga peraturan daerah ini dapat dilaksanakan dengan sebaik- baiknya, sehingga terciptanya Kabupaten Karimun yang senantiasa aman dan sejahterah, pintanya.

Selanjutnya, rancangan peraturan daerah yang akan kami sampaikan ini kiranya dapat dibahas secara seksama dan disempurnakan sebelum akhirnya disepakati dan disahkan menjadi pijakan bagi kita, guna meningkatkan pelayanan aparatur sipil negara kepada masyarakat serta agar berjalan roda pemerintahan yang baik dan sesuai dengan tujuan pembangunan daerah Kabupaten Karimun,” tuturnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Karimun, H. Aunur Rafiq tak lupa juga mengucapkan terima kasih yang sebesar- besarnya kepada ketua DPRD Karimun, Wakil ketua dan seluruh anggota atas kerja sama yang baik selama ini dalam menghasilkan produk- produk hukum daerah untuk dijadikan pedoman pembangunan di Kabupaten Karimun yang kita cintai ini, jelas Rafiq.

Di akhir pidatonya. Bupati Karimun, H. Aunur Rafiq mengungkapkan marilah kita sama- sama kembali bermunajab kepada Allah SWT, semoga dapat membimbing kita memberikan kekuatan dan kemampuan untuk melaksanakan seluruh amanat yang telah di emban kepada kita dengan penuh rasa tanggung jawab,tutupnya mengakhiri. (*/hms)

Laporan  : James Nababan
Editor      : Lukman Hakim

Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close