ACEH TIMURNAD
Iwan Humas LSM KANA, Minta Inspektorat Dan Penegak Hukum Periksa Ketua ABDESI, Kheuchik, Dan Lempana
KARIMUNTODAY.COM, ACEH TIMUR – Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Pengelolaan dana Keuangan Desa yang di gelar di hotel royal Idi selama delapan hari di mulai malam Minggu 23/08/2020 di duga sumber dananya berasal dari uang Rakyat yaitu dari dana desa,dengan ketentuan perorangan di wajibkan menbayar biaya Rp 5000.000 Hal itu di sampaikan oleh Iwan humas LSM KANA, Senin (24/08/2020).
Tambah Iwan Apa yang di lakukan panitia pelaksana dari Lempana dengan berkobarasi bersama di duga ketua ABDESI yaitu Syamsuar dan ada pihak pihak terkait lainya seperti kades guna melakukan bimtek sudah jelas melanggar peraturan Presiden Jokowi-Jk di mana berdasarkan peraturan presiden nomor 87 tahun 2016 terkait masalah pungli di seluruh line kehidupan dan pemerintahan wajib di hapuskan.ungkapnya.
Terkait dalam hal ini ketua ABDESI di tlpon oleh Iwan Humas LSM KANA melalui telepon selulernya tapi ketua ABDESI tidak mengangkat HP’y.
Iwan menambahkan Dengan kejadian ini mengharapkan agar penegak hukum segara memproses lembaga Lempana, dan ketua ABDESI, juga kheuchik kheuchik yang ikut bimtek, dan Oknum terkait yang ikut terlibat dalam bimtek tersebut.
Menurut Iwan patut di duga sudah memenuhi unsur pidana sebagai pelaku pungutan liar tidak hanya dapat dijerat dengan pasal KUHP. Pelaku juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.atau dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan.
Berhubung pelaku merupakan kades ada bagusnya pihak penegak hukum menjerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun. Namun, ada ketentuan pidana yang ancaman hukumannya lebih besar dari itu, yakni Pasal 12 e UU Tipikor.
“Pungli itu bisa di katakan sebagai korupsi. Ada Pasal 12 e di sana dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun,
Terakhir Tambah Iwan pihak inspektorat dan pihak terkait harus bertindak jangan diam saja,” ucapnya (*)