KARIMUNKEPRI

100 Ribu Masker Dibagikan Secara Gratis Dalam Rangka Gerakan Karimun Bermasker.

KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, Pemkab Karimun dan  Polres Karimun Polda Kepri bersama TNI meresmikan Gerakan Karimun Bermasker untuk masyarakat Kabupaten Karimun .

Sebanyak 100 ribu  masker akan dibagikan kepada masyarakat kabupaten Karimun, usai melaksanakan apel dalam rangka melaksanakan kegiatan Gerakan Karimun Bermasker di Negeri Bumi  Berazam.

Upacara yang dipimpin langsung oleh Bupati Karimun, H. Aunur Rafiq dilapangan apel Sarja Arya Racana Polres Karimun Polda Kepri, Sabtu (29/8). sore.

Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk mendorong masyarakat agar disiplin dalam penggunaan masker setiap beraktifitas, serta mematuhi protokol kesehatan, imbuh Bupati Karimun, H. Aunur Rafiq.

Bupati Karimun H. Aunur Rafiq mengatakan, sesuai dengan surat instruksi dari Presiden Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020 tentang protokol kesehatan, dan surat edaran dari Gubernur Kepri selaku ketua Gugus Percepatan  Penanggulangan Covid-19 tingkat provinsi Kepri serta surat edaran dari Bupati Karimun nomor. 300 tanggal 15 Agustus 2020 tentang pembatasan kegiatan dan pelaksanaan protokol kesehatan bagi masyarakat kabupaten Karimun.

” Oleh karena itu, kita melaksanakan apel dan kita lepaskan secara resmi bersama sama dengan Kapolres Karimun, Dandim 0317/TBK , Danlanal TBK  serta juga kita libatkan dari instansi vertikal yang lainya seperti , Kemenag dan juga instansi pemerintah daerah di lingkungan pemerintah kabupaten Karimun, ujar Bupati Karimun Aunur Rafiq.

Bupati menjelaskan bahwa, kita  memiliki 100 ribu masker. Dan, untuk hari ini saja kita sebarkan ada 10 ribu yang dilakukan oleh tim gugus tugas yang dimotori oleh  pihak dari pihak kepolisian atau pun dari Polres Karimun, ucapnya.

Saat disinggung terkait sanksi yang tidak memakai masker, Bupati Karimun  H. Aunur Rafiq mengatakan, bahwa tadi baru kita bahas dengan teman teman di DPRD Karimun bahwa sanksi yang akan kita terapkan harus memiliki dasar hukum yaitu Peraturan Bupati ( Perbup), katanya.

Rafiq menjelaskan bahwa sampai hari ini belum selesai, karena kita harus mengkaji secara koferenshif tentang sanksi yang akan kita terapkan.

” Karena itu akan berdampak kepada masyarakat dan juga berdampak kepada hukum, dan tentu harus dikaji dahulu  lebih dalam lagi, imbuhnya.

Namun, untuk hari ini kita hanya mengajak, menghimbau  dan tentunya dengan pendekatan-  pendekatan yang persuasif kepada masyarakat, kata Rafiq.

“Nantinya gerakan ini akan dilaksanakan serentak di seluruh kecamatan, desa dan kelurahan di seluruh wilayah Kabupaten Karimun agar semakin maksimal,” pungkasnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK, Dandim 0317 Letkol (Inf) Denny, S.I.P , Danlanal Karimun Letkol Laut (P) Mandri Kartono  M.TR HANLA., M.M, Pejabat Utama Polres Karimun, dan Gabungan TNI-Polri , Satpol PP dan Anggota Gugus tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Karimun..(*)

Penulis  : James Nababan
Editor     : Lukman Hakim

Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close