KARIMUNTODAY.COM, BENGKALIS – Seorang tersangka ibu rumah tangga berinisial SM alias Minah (49 tahun) warga Jalan A.Yani Gang Melur Kelurahan Bengkalis Kota Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis,Riau berhasil di amankan Satuan Reskrim Polres Bengkalis, karena terjerat melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sembako murah. Senin pagi, (31/8/20).
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan dan Kanit Tipikor dalam konfrensi pers di Mapolres Bengkalis mengatakan bahwa jajarannya telah berhasil mengamankan pelaku SM alias Minah pada Sabtu,29 Agustus 2020 di kediamannya.
“Pelaku diamankan karena telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sembako murah,”kata Kapolres AKBP Hendra Gunawan.
Disampaikan Kapolres pelaku telah melakukan perbuatannya sejak bulan Juli 2020 lalu, Ia menyuruh anaknya OP untuk menawarkan sembako murahberupa beras 5 kg, Gula 2 kg,. Minyak goreng 2 liter, Mi Hun 1/2 kg dan teh satu kotak dengan nilai harga Rp122.000, (seratus dua puluh dua ribu rupiah).
“Awalnya pelaku hanya dapat satu korban yakni Pairani (saksi) dan pelaku minta carikan 20 orang untuk menawarkan sembako murah dengan syarat membawa foto copy kartu keluarga dan uang Rp50 ribu,”kata Kapolres.
Permintaan didapatkan oleh tersangka, karena korban menyetorkan uang Rp1 juta rupah dan tersangka juga menjanjikan akan antarkan 1 minggu kedepan sembako tersebut.
“Untuk melancarkan modusnya, tersangka SM, ini benar membagikan sembako tersebut sehingga masyarakat lain yakin dan lama-kelamaan modus tersebut terus dialkukan sehingga sampai 2000 an yang tertipu,” ungkap AKBP Hendra Gunawan.
Dengam sistem dan cara yang dilakukan tersangka yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga ini membuat jadwal pembagian dengan selang waktu dua hari sekali sampai tanggal 28 Juli 2020 sedangkan yang tanggal 29 juli sampai 6 Agustus penerima tidak ada menerima sembako lagi dan bahkan tersangka juga sudah membentuk kelompok Saudari Khairani (saksi) dengan motif yang sama untuk mencari korban berikutnya.
“Kedua saksi pairani dan khairani mengalami kerugian Rp53.315.000,” kata priayang pernah menjabat Kasat Lantas Polres Bengkalis tahun 2006 ini.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) lembar Kwitansi penyerahan uang pembelian sembako murah dari PAIRANI kepada pelaku tanggal 08 Agustus 2020 sebesar Rp.29.050.000 (dua puluh sembilan juta lima puluh ribu rupiah), turut disita dari khairani 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang pembelian sembako murah dari khairani sebesar Rp.18.640.000 (delapan belas juta enam ratus empat puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang pembelian sembako murah dari khairani pada 8 Agustus 2020 sebesar Rp.5.625.000 (lima juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah).
“Selain itu kita juga menyita barang bukti dari SM berupa Foto copy kartu keluarga dari masyarakat ,2 (dua) buah buku tulis catatan nama-nama masyarakat yang mengikuti sembako murah, 4 (empat) buah buku catatan kecil, untuk catatan keuangan dan jumlah paket sembako,1 (satu) unit telepon genggam serta bukti setoran uang pembelian paket sembako murah,”kata Kapolres.
Terkait dengan perbuatan tersangka SM bahwa perbuatan tersebut tidak ada kaitannya dengan salah satu bakal calon (Balon) Bupati Bengkalis.
“Ini tidak ada kaitannya dengan membawa-bawa nama salah satu balon bupati, dan kebetulan didepan rumah tersangka terpasang baleho balon bupati, namun perbuatannya sudah lama sebelum baleho tersebut dipasang,”kata Kapolres.
Terhadap pelaku dikenakan pasal 378 jo pasal 372 pasal 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.(*)