BINTANKEPRITANJUNG PINANG
Pejabat Eselon II Pemprov Kepri Dipanggil Bawaslu Bintan, Ada Apa?
KARIMUNTODAY.COM, BINTAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan memanggil salah satu pejabat eselon II Pemprov Kepri, Selasa (15/9/2020) pagi.
Pemanggilan tersebut guna memberikan keterangan terkait kehadiran dirinya saat menjabat sebagai kepala OPD di Pemkab Bintan dalam acara doa bersama yang dilakukan bakal pasangan calon Apri-Robby di kediaman Apri Sujadi di daerah Wacopek, Bintan pada Kamis (3/9) lalu.
Ketua Bawaslu Bintan Febriadinata menerangkan, sejak adanya informasi itu tim sudah bekerja melakukan investigasi dan memutuskan laporan tersebut menjadi temuan pada Minggu (13/9) kemarin. Sesuai ketentuan, ada waktu lima hari bagi Bawaslu untuk memutuskan temuan itu menjadi pelanggaran atau bukan.
Sejumlah saksi-saksi termasuk terlapor berinisial Y sudah dipanggil dan memberikan keterangan di Bawaslu Bintan. Febri menyakini, keputusan terkait temuan itu akan diputuskan secepat mungkin.
“Kalau tidak memerlukan keterangan ahli dari KASN, kami akan memutus temuan ini besok (Rabu-red). Apakah ini pelanggaran atau bukan,” ujar Febri di Kantor Bawaslu Bintan, Selasa (15/9) siang.
Febri enggan memberikan keterangan lebih jauh termasuk keterangan dari Y, oknum pejabat yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kepri yang diperiksa. Ia mengatakan, perkembangannya akan disampaikan secara transparan.
“Terkait materi pemeriksaan tidak bisa kami sampaikan. Yang jelas, perkembangannya nanti akan kami sampaikan dan umumkan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, semasa Y masih menjabat sebagai Kepala OPD di Pemkab Bintan, dirinya sempat menghadiri acara yang digelar Apri-Robby sehari sebelum masa pendaftaran di KPU Bintan. Acara tersebut disebutkan acara deklarasi pasangan Apri-Robby sebagai bapaslon Pilkada Bintan sekaligus acara doa bersama.
Acara itu pun tersebar luas di media masa dan media sosial. Y, seyogyanya sebagai ASN harus netral malah ikut-ikutan acara yang begitu kental dengan aroma politik. Bawaslu pun menginvestigasi laporan awal itu sesuai prosedur. (*)