KUANSINGRIAU

Kadis PTSPNAKER Kuansing Pimpin Mediasi Antara PT TBS dengan Serikat Pekerja

KARIMUNTODAY.COM,  KUANSING – Kepala Dinas PTSPNAKER kabupaten Kuantan Singingi Mardansyah melaksanakan Mediasi antara PT Tri Bakti Sarimas (TBS)  dengan serikat Pekerja pertanian dan perkebunan (PT TBS) Senin (5/10 2020) di ruang Multi Media  kantor Bupati Kuantan Singingi.

Terkait dengan perjanjian antara perusahaan PT TBS kepada Pekerja  Pertanian Perkebunan yang atas membayarkan Uang Tunjangan Hari Raya Idul Fitri yang beberapa bulan yang lalu, sampai saat ini belum dipenuhi oleh perusahaan TBS, dan sudah melanggar dari kesepakatan bersama mereka kedua belah pihak yang sebelumnya berjanji akan membayarkan THR pada tanggal 18 Mei tapi dikarenakan ketidak mampuan perusahaan sampai hari belum juga terbayarkan.

Mardansyah juga mengatakan dalam kesempatan Mediasi yang begitu alot antara perusahaan dan Serikat buruh menjelang siang itu Berdasarkan surat PUK tanggal 20 September 2020 perihal pembayaran Tunjangan Hari Raya pekerja pada perusahaan sampai saat ini belum dibayarkan perusahaan dan selanjutnya juga surat tanggal berikutnya kesepakatan pembayaran akan dilakukan pada bulan September yang lalu tapi tidak juga dibayarkan. Dalam Penyelesaian perselisihan antara kedua belah pihak ini kita dari pemerintah kabupaten berharap ada itikad baik dari keduanya kita mengacu kepada aturan yang berlaku terkaitnya dengan hubungan Industrial THR yang menyangkut kepada Hak karyawan.

Selanjutnya kami dari pemerintahan kabupaten juga memberikan waktu kepada perusahaan dalam kira-kira apa yang diupayakan oleh perusahaan dalam menyelesaikan perselisihan ini boleh juga dikatakan perundingan Tri Partit dan berbagai alternatif yang kita ikuti,tidak mungkin keluar dari arahan penyelesaian perselisihan dan intinya mau tidak mau kita beri waktu lagi pihak perusahaan untuk menyelesaikannya dan kepada Tim Serikat Pekerja untuk bersabar lagi.

Pada kesempatan yang sama Martono dari pihak perusahan dan sebagai General Manejer (GM) mengatakan sebelumnya kami dari pihak perusahaan meminta maaf karena sampai hari ini kami belum bisa menyelesaikan apa yang menjadi kewajiban kami dikarenakan saat ini kondisi keuangan pada perusahaan yang memburuk kami tau itu semua hak karyawan, dan masalah pada tanggal 8 Oktober agar di selesaikan,tetapi jika dipaksakan pada tanggal tersebut kemungkinan kemampuan perusahaan tidak akan bisa secepat itu untuk membayarkan ya dan diputuskan oleh manajemen perusahan bisa dibayarkan pada tanggal 15 Oktober 2020 Sebanyak 50% dan bulan depannya 50% lagi ditambah denda sebanyak 2% dengan perinciannya kami dalam dua bulan ini harus mengeluarkan uang untuk pembayaran THR karyawan sebanyak 2069 Orang karyawan sehingga Rp 5.703.745.057.dan denda 2%sebayak Rp 285.187.258sehingga total keseluruhanya mencapai Rp 5.988.932.300.

Dan ini kemungkinan kita tidak mampu bayar sekaligus bisa dua tahap pada tanggal 15 Oktober dan 15 November mendatang sekali lagi kami berharap agar karyawan dan Serikat Pekerja agar bersabar ujar Martono.

lebih lanjut, Arifin Dari Pihak Serikat juga mengatakan kami dari pihak pekerja tidak ingin lagi buat perjanjian baru dimana kami selalu dikecewakan oleh perusahaan yang membuat komitmen dan sampai hari ini perusahan tidak pernah menyelesaikan permasalahan ini sehingga kami tidak percaya lagi dengan perusahaan. Sesuai dengan surat yang pernah kami layangkan kepada Perusahan PT TBS pada tanggal 1O Oktober 2020 bahwa pada tanggal 7 Oktober  belum juga terselesaikan dalam sepekan ini kita seluruh karyawan akan mengadakan aksi mogok kerja dan kita akan berkumpul bersama di sekitar kantor besar PT TBS yang direncanakan pada tanggal 8 Oktober, sesuai dengan undang-undang Nomor 13 tahun 2003 pasal 145 bahwa dalam hal pekerja yang melakukan mogok kerja secara sah dalam melakukan tuntutan normatif yang dilanggar oleh perusahaan dan mogok kerja akan kita mulai pada tanggal 8 Oktober bila tidak ada kata kesepakatan. Dan pada perundingan ini kami minta juga kepada perusahan pada tanggal 8 Oktober ini ada pembayaran harap Arifin

Terakhir kasat Intel Kuansing Riand Samudro mengucapkan rasa terimakasih atas hadirnya dari perwakilan pemerintah disini kepala Dinas PTSP NAKER untuk menangani permasalahan ini dan disini juga perlu kita ketahui kondisi dari perusahan dan kondisi buruh yang tentunya tidak salah dalam hal ini dengan arti kata buruh memang menuntut haknya dan perusahaan pun juga untuk mencukupi hak dari pekerja, tapi kita sama-sama berharap kepada kedua belah pihak saling toleransi dan berupaya untuk memenuhi kewajiban masing -masing kalau sudah ditegaskan dalam arti ketemu titik bertemu waktu dan tanggal skema pembayaran kami dari pihak Polres Kuansing intinya tidak ingin mencampuri urusan tersebut, tapi kami akan menjembatani bagaimana keduanya saling memenuhi hak dan kewajibannya. Dan kepada perusahaan tolong betul-betul diupayakan dimana itu sudah menjadi komitmen dan pihak buruh bisa menempatkan diri dalam arti tidak adanya tindakan di luar hukum dan memprovokasi dan kepada serikat buruh ada titik temunya yang saling berkomitmen pada tanggal 15 Oktober dibayarkan 50% dan bulan berikutnya 50% lagi dan jadikan hal ini komitmen dan menimbulkan konsekwensi tutup Kasat Intel yang energik ini (*)

Penulis   : Lidia Ningsih ST
Editor     : Lukman Hakim

Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close