RIAUSIAK

Diduga Cabuli Bayi Umur 1,5 Tahun, Seorang Kakek di Sungai Apit Siak Ini Ditangkap Polisi

KARIMUNTODAY.COM, SIAK – Diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang masih bayi, seorang Kakek (61) inisial SI warga kelurahan Sungai Apit kecamatan Sungai Apit, kabupaten Siak, ditangkap Polsek Sungai Apit, Sabtu (17/10/2020) kemarin.

Kakek inisial SI ditangkap karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap cucu tirinya yang masih bayi, sebut saja bunga yang masih berusia 1,5 tahun.

Kapolsek Sungai Apit, AKP. Yudha Efiar, SH saat dikonfirmasi awak media Selasa (20/10/20) membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap salah seorang kakek atas dugaan pencabulan terhadap cucu tirinya.

Dijelaskan Kapolsek, mulanya korban bersama dengan tersangka dan neneknya tinggal bersama, sementara ibu korban tinggal bersama dengan suaminya di Kampung Tanjung Kuras.

Sebenarnya, sudah sejak lama Ibu korban ingin mengasuh sendiri anaknya, namun tersangka melarang dan meminta ganti rugi biaya perawatan. Hal ini dilakukan tersangka, karena ingin, agar Ibu Korban sering datang ke rumah tersangka untuk melihat anaknya.

Menurut keterangan ibu Korban, tersangka yang merupakan ayah tirinya sering mengintipnya saat sedang mandi.

Selanjutnya, pada hari Senin, tanggal 5 Oktober 2020 sekira pukul 10.00 Wib Ibu Korban mendapat kabar dari saksi bahwa anaknya menangis setelah dimandikan oleh tersangka, selanjutnya ibu korban datang dan menjemput korban (bunga, red) dan membawa kerumahnya.

Setelah sampai dirumahnya, ibu korban melihat keanehan pada anaknya yang mana bila saat buang air kecil, korban tampak merasa kesakitan dan menangis.

Kemudian, pada hari selasa tanggal 6 Oktober 2020, Ibu Korban melihat kemaluan anaknya yang sakit, dan pada hari Rabu tanggal 7 Oktober 2020 ibu korban memeriksakan Korban ke PUSTU (Puskesmas Pembantu), dan saat itu Ibu korban menduga anaknya telah dicabuli, kemudian Pihak PUSTU menyarankan ibu korban ke Bidan atau Dokter di Puskesmas Sungai Apit dan ke Polisi untuk memintakan Visum.

Selanjutnya, atas kejadian tersebut, Ibu Korban menceritakan kepada Ibunya  dan Ketua RT, serta RW di Jalan Hangtuah.

Pada Hari Senin tanggal 12 Oktober 2020, Ibu Korban bersama dengan Ketua RT dan Ketua RT beserta tetangganya mendatangi tersangka di rumahnya guna menanyakan perihal dugaan pencabulan terhadap korban, dan saat itu tersangka mengakui perbuatannya sehingga Pihak Warga sepakat agar tersangka diusir dari Sungai Apit.

Kemudian, pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2020 sekira pukul 16.00 Wib, Ibu korban bersama Pihak RT dan RW datang ke Polsek Sungai Apit untuk melaporkan dugaan Percabulan terhadap Korban, dan selanjutnya korban  diantarkan ke RSUD Tengku Rafi’I Kabupaten Siak untuk dilakukan Visum .

Begitu menerima laporan dan setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta hasil visum, selanjutnya pada hari yang sama, Sabtu tanggal 17 Oktober 2020, sekira pukul 21.00 Wib, tersangka yang diketahui sedang berada di rumah anaknya di Desa Merempan Hilir Kecamatan Mempura Kabupaten Siak langsung diciduk tim opsnal Satreskrim Polsek Sungai Apit.

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti digelandang ke Mapolsek Sungai Apit guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.(*)

Penulis  : Idris Harahap
Editor    : Lukman Hakim

 

 

Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close